Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya penyelesaian perkara dugaan penipuan arisan online melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif mendapat penolakan tegas dari para korban. Mereka menilai terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelum kasus tersebut bergulir ke pengadilan.

Penolakan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan arisan online yang menjerat terdakwa Anggun Novita Sari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yongki, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi korban untuk memberikan keterangan terkait kerugian yang mereka alami.

Salah satu saksi korban, Nova Lestari, secara tegas menyatakan dirinya tidak bersedia jika perkara tersebut diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

“Kami tetap menolak RJ yang mulia hakim,” tegas Nova saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.

Nova menjelaskan bahwa dirinya telah menunggu selama dua tahun untuk mendapatkan giliran pencairan dana arisan yang diikutinya. Namun saat waktu pencairan tiba, uang yang seharusnya diterima justru tidak pernah diberikan oleh terdakwa.

Menurutnya, kekecewaan yang dialami selama bertahun-tahun membuat dirinya tidak lagi percaya terhadap janji penyelesaian di luar proses hukum“Dua tahun saya menunggu giliran dapat arisan. Ketika nama saya keluar, uang arisan tidak diberikan. Jadi walaupun sekarang uang saya dikembalikan, saya tetap menolak RJ,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Tenaga Surya dari HPMPI Jadi Cahaya Harapan Warga Terdampak Bencana Aceh

Dalam keterangannya, Nova juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama korban lain mulai mengikuti arisan online yang dikelola terdakwa sejak tahun 2023.

Sistem yang digunakan dalam arisan tersebut dilakukan secara daring, di mana seluruh peserta menyetorkan dana melalui transfer kepada admin arisan. Karena seluruh transaksi dilakukan secara digital, menurut Nova seluruh bukti pembayaran masih tersimpan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua pembayaran dilakukan secara online kepada admin. Jadi seluruh transaksi tercatat dan ada bukti-buktinya,” katanya.

Penolakan terhadap Restorative Justice juga mendapat dukungan dari kuasa hukum para korban, Risky Dini Hasanah. Menurutnya, keputusan para korban untuk menolak penyelesaian melalui RJ merupakan hak yang sah dan memiliki alasan yang kuat.

Dini menjelaskan bahwa selama proses yang berjalan, terdakwa dinilai tidak pernah menunjukkan upaya nyata untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Baca Juga :  Ratusan Kicau Mania Padati Makorem, HUT ke-80 Korem 041/Gamas Meriah dan Penuh Keakraban

“Penolakan RJ dari para korban bukan sesuatu yang salah. Selama ini terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sebelum kasus ini diproses secara hukum,” ujar Dini usai persidangan.

Menurut Dini, faktor lain yang menjadi alasan kuat penolakan tersebut adalah belum adanya kepastian mengenai kemampuan terdakwa untuk mengembalikan kerugian para korban.

Ia menilai penyelesaian melalui Restorative Justice akan sulit memberikan kepastian apabila tidak disertai kemampuan nyata untuk mengembalikan dana yang hilang.

“Kalau RJ diterima tetapi tidak ada kemampuan mengembalikan kerugian korban, maka tidak ada kepastian penyelesaian. Itu yang menjadi pertimbangan utama klien kami,” jelasnya.

Sidang perkara dugaan penipuan arisan online tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sementara itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah peserta arisan online yang mengaku mengalami kerugian setelah dana yang mereka setorkan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Para korban kini memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada majelis hakim melalui jalur peradilan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Kejati Bengkulu Siapkan Aturan Restorative Justice, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru