Kejati Bengkulu Siapkan Aturan Restorative Justice, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menggelar FGD bersama akademisi dan tokoh masyarakat untuk menyusun konsep aturan restorative justice sebagai tindak lanjut penerapan KUHAP baru.

Kejati Bengkulu menggelar FGD bersama akademisi dan tokoh masyarakat untuk menyusun konsep aturan restorative justice sebagai tindak lanjut penerapan KUHAP baru.

BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai menyusun langkah konkret untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas terkait penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di Bengkulu. Upaya tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan unsur kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat guna membahas mekanisme pelaksanaan keadilan restoratif yang belum diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu pada Kamis siang itu menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani.

FGD tersebut menjadi ruang diskusi untuk menyatukan pandangan berbagai pihak terkait arah penerapan restorative justice di daerah. Kejati Bengkulu menilai keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan hukum yang semakin relevan karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Direktur B Jampidum Kejagung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai KUHAP baru sekaligus menjaring berbagai masukan terkait penerapan restorative justice.

Baca Juga :  Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” ujar Siswanto.

Menurutnya, keberhasilan penerapan keadilan restoratif tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan lembaga pendidikan agar konsep tersebut dapat diterapkan secara tepat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan penerapan restorative justice di Bengkulu memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Ia menegaskan bahwa FGD menjadi langkah awal dalam merancang konsep aturan yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif.

“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” kata Saiful Bahri Siregar.

Baca Juga :  Antisipasi Siklon Tropis Bakung, Dishub Bengkulu Siagakan Pos Pelayanan Laut dan Udara Jelang Nataru 2026

Menurut Kajati, penyusunan aturan tersebut sangat penting karena KUHAP baru belum mengatur secara detail mekanisme restorative justice. Karena itu, diperlukan kajian dan masukan dari berbagai kalangan agar aturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Diskusi yang berlangsung cukup dinamis tersebut juga membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut serta peran masyarakat dalam proses pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Kejati Bengkulu berharap hasil FGD dapat menjadi bahan penting dalam menyusun konsep regulasi yang lebih komprehensif. Dengan adanya aturan yang jelas, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih humanis.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan pemulihan hubungan dalam masyarakat.

Melalui kolaborasi antara kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat, Bengkulu diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang memiliki model penerapan restorative justice yang efektif dan sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru