BENGKULUBAROMETER – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengedepankan transparansi serta memastikan tidak ada satu pun laporan atau keluhan masyarakat yang diabaikan.
Instruksi tersebut disampaikan saat merespons dimulainya rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI melalui agenda Entry Meeting, Selasa (28/7/2026).
Bagi Helmi, penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak boleh dipandang sebagai ajang mengejar nilai atau sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Menurut dia, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bengkulu.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk Ombudsman. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami dukung penuh demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Helmi.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan hanya hasil penilaian yang diperoleh, melainkan sejauh mana setiap instansi mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat, tepat, dan terbuka.
“Yang terpenting bukan hanya hasil penilaian, tetapi bagaimana seluruh instansi mampu memberikan performa terbaik dalam membantu dan melayani rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu, Abdul Ghoffar, menjelaskan bahwa metode penilaian maladministrasi tahun 2026 mengalami perubahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Jika sebelumnya penilaian lebih banyak menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, kini Ombudsman juga mengukur kualitas pelayanan secara menyeluruh. Penilaian dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan layanan, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Penilaian tahun ini dilakukan lebih komprehensif, tidak hanya melihat proses, tetapi juga hasil pelayanan yang diterima masyarakat,” kata Abdul Ghoffar.
Ia berharap Entry Meeting menjadi sarana bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk memahami indikator penilaian terbaru sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi sejak dini.
Menurut Abdul, langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik Ombudsman RI yang bertujuan membangun birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Redaksi









