BENGKULUBAROMETER – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu itu juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Pengajuan tersebut menjadi perhatian karena surat pensiun dini disebut telah disampaikan sebelum Arif menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Meski waktunya berdekatan dengan pemeriksaan tersebut, alasan yang disampaikan Arif dalam pengajuan pensiun dini adalah keinginan untuk lebih fokus mengurus keluarga.
Surat permohonan pensiun dini dan pengunduran diri dari jabatan itu telah disampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, membenarkan adanya permohonan tersebut. Namun, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, belum ada keputusan apakah pengajuan Arif dapat disetujui.
Menurut Rusmayadi, BKD masih melakukan verifikasi dan telaah terhadap berkas yang diajukan. Pemeriksaan administrasi diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan pensiun dini telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berkas masih kami telaah dan verifikasi, apakah bisa disetujui atau tidak. Pada prinsipnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait syarat pensiun dini,” terang Rusmayadi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Setelah proses tersebut selesai, hasil verifikasi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum permohonan diteruskan kepada Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan keputusan.
BKD, kata Rusmayadi, juga melakukan pengecekan terhadap rekam jejak Arif selama menjadi ASN. Dari pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini, BKD menyebut belum menemukan catatan negatif dalam riwayat kepegawaiannya.
“Sejauh yang kami lihat, catatannya bersih. Selama tidak ada masalah, nanti akan kami jadikan pertimbangan menyangkut hal ini,” ujarnya.
Arif Gunadi bukan nama baru dalam birokrasi Bengkulu. Pria kelahiran Lebong Selatan, 19 Juli 1968, itu tercatat memulai karier sebagai ASN sejak 2001.
Selama sekitar 25 tahun berada di pemerintahan, Arif menduduki sejumlah jabatan strategis, terutama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Ia pernah menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala BKAD, hingga dipercaya menduduki posisi Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.
Karier Arif kemudian mencapai posisi Penjabat Wali Kota Bengkulu. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia melanjutkan karier di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Jabatan itu masih diembannya ketika permohonan pensiun dini sekaligus pengunduran diri sebagai kepala dinas diajukan.
Apabila permohonan tersebut disetujui, Arif akan mengakhiri perjalanan panjangnya sebagai ASN pada usia 58 tahun.
Untuk saat ini, pengajuan tersebut belum bersifat final. BKD Provinsi Bengkulu masih harus menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan telaah administrasi.
Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu sebagai bahan untuk menentukan apakah permohonan pensiun dini Arif Gunadi dapat disetujui atau tidak.









