BENGKULUBAROMETER – Laporan dugaan aktivitas ilegal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan komitmen tersebut saat menemui aksi unjuk rasa warga di depan kantor Kejati Bengkulu pada Rabu 22 April 2026.
“Setiap laporan warga pasti kami tindaklanjuti. Bahkan, sebagian laporan sudah dalam proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Wisdom.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk tidak hanya terkait dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun daerah. Saat ini, beberapa laporan tersebut sedang dalam tahap penanganan oleh pihak kejaksaan.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT RAA. Laporan itu disampaikan warga pada 6 April 2026 dan berkaitan dengan operasional perusahaan di wilayah perbatasan Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.
Menurut Wisdom, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan dan masyarakat diminta untuk bersabar. Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah mendapat perhatian hingga tingkat pusat.
“Kami minta masyarakat bersabar karena prosesnya sedang berjalan. Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian di tingkat pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan warga desa penyangga, Anel Yadi, menyampaikan harapan agar Kejati Bengkulu benar-benar mengusut tuntas laporan tersebut.
Menurut Anel, masyarakat menduga PT RAA telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi izin yang lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
“Sudah sekitar 17 tahun aktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah kami diduga ilegal, karena tidak memiliki IUP-B,” kata Anel dalam orasinya.
Ia menegaskan, izin IUP-B seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, mengingat lokasi perkebunan tersebut berada di lintas dua kabupaten.
“Karena berada di wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, maka izin itu harus dari gubernur. Jadi sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak,” tegasnya.
Anel juga mempertanyakan lambannya penanganan dugaan kasus tersebut. Ia menilai, hingga kini perusahaan terkesan belum tersentuh hukum meskipun laporan telah disampaikan ke berbagai pihak.
Menurutnya, masyarakat sudah melapor ke sejumlah lembaga, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, termasuk Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
“Mulai dari eksekutif, legislatif, sampai ke aparat penegak hukum sudah kami laporkan. Kami hanya ingin ada kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









