Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMUI: Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak saat menemui masa aksi Rabu 22-04-2026, dia memastikan laporan dugaan aktivitas ilegal PT RAA ditindaklanjuti. Warga desak penegakan hukum atas dugaan sawit tanpa izin selama 17 tahun.

TEMUI: Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak saat menemui masa aksi Rabu 22-04-2026, dia memastikan laporan dugaan aktivitas ilegal PT RAA ditindaklanjuti. Warga desak penegakan hukum atas dugaan sawit tanpa izin selama 17 tahun.

BENGKULUBAROMETER – Laporan dugaan aktivitas ilegal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan komitmen tersebut saat menemui aksi unjuk rasa warga di depan kantor Kejati Bengkulu pada Rabu 22 April 2026.

“Setiap laporan warga pasti kami tindaklanjuti. Bahkan, sebagian laporan sudah dalam proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Wisdom.

Ia menjelaskan, laporan yang masuk tidak hanya terkait dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun daerah. Saat ini, beberapa laporan tersebut sedang dalam tahap penanganan oleh pihak kejaksaan.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT RAA. Laporan itu disampaikan warga pada 6 April 2026 dan berkaitan dengan operasional perusahaan di wilayah perbatasan Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.

Baca Juga :  Komisi XI Buka Ruang RDPU Berasama ASBANDA, Kredit BPD Jadi Perhatian

Menurut Wisdom, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan dan masyarakat diminta untuk bersabar. Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah mendapat perhatian hingga tingkat pusat.

“Kami minta masyarakat bersabar karena prosesnya sedang berjalan. Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian di tingkat pusat,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan warga desa penyangga, Anel Yadi, menyampaikan harapan agar Kejati Bengkulu benar-benar mengusut tuntas laporan tersebut.

Menurut Anel, masyarakat menduga PT RAA telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi izin yang lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

“Sudah sekitar 17 tahun aktivitas perkebunan kelapa sawit di daerah kami diduga ilegal, karena tidak memiliki IUP-B,” kata Anel dalam orasinya.

Baca Juga :  Polri Targetkan 1.500 Dapur MBG Beroperasi di Seluruh Indonesia Tahun 2026

Ia menegaskan, izin IUP-B seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, mengingat lokasi perkebunan tersebut berada di lintas dua kabupaten.

“Karena berada di wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, maka izin itu harus dari gubernur. Jadi sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak,” tegasnya.

Anel juga mempertanyakan lambannya penanganan dugaan kasus tersebut. Ia menilai, hingga kini perusahaan terkesan belum tersentuh hukum meskipun laporan telah disampaikan ke berbagai pihak.

Menurutnya, masyarakat sudah melapor ke sejumlah lembaga, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, termasuk Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu.

“Mulai dari eksekutif, legislatif, sampai ke aparat penegak hukum sudah kami laporkan. Kami hanya ingin ada kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Berita Terbaru