Dari Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha, Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar Guncang Bengkulu

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan investasi bodong dan arisan Dapin di Bengkulu menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar dengan korban dari berbagai kalangan, mulai ibu rumah tangga hingga pengusaha.

Dugaan investasi bodong dan arisan Dapin di Bengkulu menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar dengan korban dari berbagai kalangan, mulai ibu rumah tangga hingga pengusaha.

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan investasi bodong dan arisan dana pinjaman (Dapin) yang menyeret nama seorang wanita berinisial NC alias YY tidak hanya menyisakan kerugian materi. Di balik angka kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar, tersimpan kisah ratusan korban yang kehilangan tabungan, modal usaha, hingga harapan masa depan mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat.

Ada ibu rumah tangga yang menyimpan hasil tabungan keluarga, pelaku usaha yang menginvestasikan modal usaha, pegawai swasta, pegawai BUMN, hingga aparat penegak hukum yang turut menjadi korban.

Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban juga tidak sama. Ada yang kehilangan Rp5 juta, namun ada pula yang mengaku kehilangan hingga Rp400 juta.

Besarnya nilai kerugian membuat banyak korban mengalami tekanan mental. Beberapa korban mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dana yang mereka simpan tidak bisa ditarik kembali.

Bahkan informasi yang beredar menyebutkan ada korban yang sempat mencoba bunuh diri akibat tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami setelah kehilangan dana dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Program MBG Bengkulu Tetap Jalan Saat Libur Sekolah: Tantangan Koordinasi dan Konsistensi Layanan

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik ketika para korban mulai mencari keberadaan YY yang diduga mengelola investasi dan arisan tersebut.

Pada Selasa malam, rumah adik YY di Kelurahan Sukarami didatangi para korban. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan YY untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun harapan tersebut tidak terwujud karena YY tidak ditemukan di lokasi.

Peristiwa itu memperlihatkan betapa besarnya rasa frustrasi yang dialami para korban. Sebagian dari mereka mengaku selama ini hanya menerima janji-janji tanpa kejelasan kapan dana akan dikembalikan.

Kekecewaan semakin memuncak setelah tanggal yang dijanjikan sebagai waktu pengembalian dana, yakni 10 Juni 2026, berlalu tanpa kepastian.

Kini sebagian korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur memastikan bakal menindaklanjuti dan memproses laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang diduga telah merugikan banyak korban di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Ops Damai Cartenz Jaga Sugapa Tetap Aman, Warga Mulai Merasa Tenang

“Dari sejumlah laporan yang telah masuk, proses penyelidikan tengah berjalan. Penyidik bakal mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan,” ungkap Ichsan.

Tentunya, lanjut Ichsan, untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan para korban. Penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami,” imbau Ichsan.

Dalam kesempatan ini, Ichsan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi, apalagi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

“Kita juga meminta masyarakat terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan, maupun produk investasi berinvestasi,” kata Ichsan.

Sebelumnya, Branch Manager (BM) PT. PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf dikonfirmasi, tak menampikkan jika nama yang dimaksud, merupakan pegawai di PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu.

“Namun dia itu bukan pegawai tetap, melainkan pegawai kontrak,” singkat Choiron.

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru