BENGKULUBAROMETER – Dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,8 miliar yang menyeret mantan Admin Keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latifah Tusa’diah (29), kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkulu. Perkara yang disebut terjadi selama empat tahun, mulai 2022 hingga 2025. Namun yang pokok perkara yang sedang dilakukan dalam persidangan Kerugian perusahan dari tahun 2022 sampai 2024 dengan total sekitar Rp 3,7 miliar. Sedangkan untuk kerugian perusahan pada tahun 2025 dengan kurugian perusahan sebesar Rp 3,1 M telah dilakukan Upaya pengembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan berita acara hasil audit internal kedua setalah temuan tahun 2025 yang dilakukan bersama antara pihak perusahaan dan terdakwa, ditemukan Kembali selisih keuangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan secara bertahap. Pada tahun 2022 tercatat kerugian lebih dari Rp8 juta. Angka tersebut kemudian melonjak drastis pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp887 juta. Sementara pada tahun 2024, selisih keuangan yang ditemukan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kuasa hukum owner CV Mandiri Sejahtera yang bergerak dibidang pukuk non subsidi, Sopian Siregar, menegaskan bahwa seluruh temuan audit tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, proses penghitungan dilakukan bersama-sama dengan terdakwa dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Latifah.
Menurut Sopian, tanda tangan dalam berita acara tersebut menjadi salah satu fakta penting yang nantinya akan diuji dalam persidangan. Sebab dalam dokumen tersebut terdapat pengakuan mengenai adanya selisih keuangan yang menyebabkan kerugian perusahaan.
“Proses yang sekarang berkembang namanya menjadi audit internal adalah perhitungan secara bersama-sama antara orang yang ditunjuk oleh owner dan Latifah itu sendiri. Karena itu dibuat berita acara pengakuan selisih keuangan yang menyebabkan kerugian perusahaan,” ujar Sopian.
Ia menilai bantahan yang belakangan disampaikan pihak terdakwa merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah dalam proses hukum. Namun menurutnya, semua klaim yang disampaikan perusahaan memiliki dasar data dan dokumen yang nantinya akan dibuka dalam persidangan.
Sopian mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan melakukan audit internal pada tahun 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan mendapati adanya selisih dana dalam jumlah besar yang kemudian mengarah pada dugaan penggelapan.
Pihak perusahaan sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan terdakwa disebut telah mengakui adanya selisih keuangan dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Sopian menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.
Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka juga mempersoalkan tindakan penyitaan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh owner perusahaan.
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak perusahaan. Menurut Sopian, seluruh langkah yang dilakukan memiliki dasar dan akan dibuktikan melalui proses persidangan.
“Adanya bantahan dari kuasa hukum maupun terdakwa itu sah-sah saja. Tetapi kami tidak mungkin berbicara tanpa data. Semua data itu nantinya akan terungkap di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Legal CV Mandiri Sejahtera, Rolan Zuhrian, juga membantah tudingan yang menyebut audit internal perusahaan sebagai audit abal-abal.
Menurutnya, audit tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan hasilnya telah diketahui serta diakui oleh terdakwa saat proses pemeriksaan berlangsung.
Bahkan, kata Rolan, perusahaan tidak hanya melakukan audit internal. Untuk memastikan akurasi temuan, perusahaan juga menggunakan audit eksternal. Hasilnya, nilai selisih keuangan yang ditemukan justru lebih besar, yakni bertambah sekitar Rp500 juta dibanding hasil audit internal.
Rolan juga mengungkapkan bahwa setelah hasil audit internal selesai, terdakwa diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan audit pembanding apabila merasa keberatan terhadap hasil yang ada.
Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. Menurutnya, pada saat itu terdakwa menerima hasil audit yang telah dilakukan bersama.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









