DPD RI Bahas Penguatan Koperasi, Destita Tekankan Kebijakan Harus Pro Rakyat

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Anggota Komite III DPD RI, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Perda (Ranperda) tentang pemberdayaan ekonomi koperasi.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1).

RDPU digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sebagai upaya memperbaiki aturan dan tata kelola koperasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Sejumlah pakar dihadirkan sebagai narasumber, di antaranya Ketua ADOPKOP Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, perwakilan DEKOPIN Bambang Haryadi dan Ir. Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan.

Mereka menyampaikan berbagai masukan terkait pembenahan regulasi koperasi agar lebih sederhana, adil, dan mudah diterapkan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lantik 14 Pejabat Eselon II, Perkuat Kinerja OPD untuk Program Bantu Rakyat

Dalam forum tersebut, Destita menegaskan bahwa kebijakan tentang koperasi tidak boleh hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Kebijakannya harus berpihak pada penguatan usaha kecil dan masyarakat di daerah, bukan sekadar formalitas regulasi,” ujar Destita.

Ia menjelaskan, koperasi seharusnya dijalankan dengan prinsip kekeluargaan, dikelola secara demokratis, serta berorientasi pada kemandirian dan keberlanjutan. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi koperasi di daerah.

Beberapa persoalan yang disoroti dalam RDPU antara lain belum sinkronnya aturan antara pemerintah pusat dan daerah, serta masih lemahnya dukungan kebijakan terhadap koperasi di tingkat akar rumput.

Menurut Destita, harmonisasi regulasi sangat penting agar koperasi tidak terbebani aturan yang rumit dan tumpang tindih. Dengan aturan yang lebih jelas dan sederhana, koperasi diharapkan bisa berkembang lebih sehat dan memberi dampak nyata bagi perekonomian lokal.

Baca Juga :  Suksesi Pakoe Boewono XIV, LDA Tidak Punyai Kekuatan Hukum Mengikat

RDPU ini juga menjadi ruang dialog antara pembuat kebijakan dengan para pemangku kepentingan koperasi. Aspirasi dari akademisi dan praktisi koperasi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional ke depan.

“Forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi daerah, khususnya dalam tata kelola dan harmonisasi regulasi koperasi,” kata Destita.

DPD RI berharap hasil RDPU ini dapat mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar memperkuat koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB