BENGKULUBAROMETER – Konflik lahan antara masyarakat adat dan negara di Provinsi Bengkulu kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, konflik wilayah adat tercatat mencapai 202,89 ribu hektare, melibatkan kawasan hutan negara, pertambangan, dan perkebunan. Data ini disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu.
Ketua AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyebut konflik paling besar terjadi dengan kawasan hutan negara. Luasannya mencapai 143.108 hektare. Sementara konflik dengan sektor pertambangan mencapai 38,93 ribu hektare, dan sektor perkebunan 20,86 ribu hektare.
“Konflik ini menyebar hampir di seluruh Bengkulu. Ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini hidup dalam bayang-bayang konflik,” ujar Fahmi, Senin (29/12/2025).
Menurut Fahmi, konflik ini bukan persoalan baru. Akar masalahnya terletak pada penetapan kawasan hutan oleh negara yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun
Ia mencontohkan konflik yang dialami komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Komunitas ini telah bermukim jauh sebelum negara menetapkan wilayah mereka sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Bayangkan, dapur, ruang tamu, bahkan kamar tidur warga dianggap kawasan taman nasional. Mereka seperti hidup menumpang di tanah sendiri,” kata Fahmi.
Tak hanya kehilangan kepastian ruang hidup, warga Sungai Lisai juga kesulitan mengakses layanan dasar. Jalan belum memadai, fasilitas kesehatan jauh, dan jika ada warga sakit, mereka harus ditandu berjam-jam menuju pusat layanan kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis.
Situasi ini dinilai AMAN sebagai potret kegagalan negara melindungi masyarakat adat. Padahal, komunitas adat Sungai Lisai dikenal menjaga hutan dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang menjadi amanah leluhur.
Fahmi menegaskan, konflik wilayah adat seharusnya bisa dicegah jika sejak awal negara mengakui keberadaan masyarakat adat.
“Mereka bukan perambah. Mereka penjaga hutan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Memasuki 2026, AMAN mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk serius menyelesaikan konflik agraria. Terlebih, secara nasional negara telah berkomitmen mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat adalah amanah konstitusi. Jangan tunggu konflik membesar baru bertindak,” pungkas Fahmi.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









