Konten TikTok Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ellys Febryyanty Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Ellys Febryyanty, S.E., mengambil langkah hukum setelah keberatan atas beredarnya video yang menampilkan dirinya bersama anaknya di media sosial TikTok. Didampingi kuasa hukumnya, Oki Alek, S.H., Ellys melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (16/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video yang disertai keterangan bernada negatif dan dinilai merugikan reputasi Ellys. Pihak pelapor juga menyoroti keberadaan anaknya yang masih berusia lima tahun dalam konten yang tersebar di media sosial tersebut.

Kuasa hukum Ellys, Oki Alek, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Hari ini saya bersama klien saya, Ellys Febryyanty, melakukan laporan polisi ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami klien kami,” ujar Oki.

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan, pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Perkara itu dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oki menjelaskan, keberatan kliennya muncul setelah video yang menampilkan Ellys bersama anaknya diunggah dengan keterangan yang dinilai merendahkan.

Menurutnya, unggahan tersebut memuat kalimat seperti “emak2 yang tidak beradab” dan “emak2 yang julid”. Pihak Ellys menilai narasi tersebut dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih setelah konten itu menyebar luas.

Baca Juga :  Hasil Sidak Etik Warek UNIVED Masih Tanda Tanya

“Viralnya unggahan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berdampak secara psikis. Karena itu, kami merasa perlu menempuh langkah hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan ini,” ungkap Oki.

Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan dampak penyebaran konten terhadap anak Ellys yang masih berusia lima tahun.

Sebelum membawa persoalan ini ke kepolisian, pihak Ellys mengaku telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui fitur pesan langsung atau direct message (DM) di TikTok.

Selain komunikasi tersebut, Ellys juga melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026. Dalam somasi itu, pihaknya meminta agar video dihapus, klarifikasi disampaikan secara terbuka, permintaan maaf diberikan, serta penyebaran konten yang menampilkan anaknya dalam konteks tersebut dihentikan.

Namun, menurut Oki, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” sambung Oki.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Segera Panggil Wakil Rektor III Unived Terkait Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Setelah pulang, Ellys mendapat informasi dari anggota keluarganya mengenai video yang diunggah akun TikTok Clayton Alvaro. Video itu memperlihatkan dirinya bersama anaknya dan disertai keterangan yang kemudian dipersoalkan.

Suami Ellys selanjutnya berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak pelapor, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Merasa keberatan atas unggahan itu, Ellys kemudian meminta pendampingan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian.

Oki menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Oki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Clayton Alvaro mengenai laporan yang diajukan Ellys Febryyanty. Konfirmasi kepada pihak terlapor masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penerimaan laporan polisi merupakan tahap awal penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Penulis : Handi Peratama

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU
Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
Tiga ASN Kepahiang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Dinkes Bengkulu Ingatkan Ancaman DBD saat Musim Hujan
Kasus Fee Proyek Ijon, Eks Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara
Pemkab Kaur Pastikan Keluarga putra yang Meninggal di Taiwan Dapat Bantuan Duka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Konten TikTok Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ellys Febryyanty Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Usut Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bawa Lima Boks Barang dari Kantor KPU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Herwan Antoni Ajak Masyarakat Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Video TikTok Tembus 200 Ribu Tayangan, Ellys Febryyanty Somasi Pemilik Akun @varo_337

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Berita Terbaru