Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditahan Kejati, Diduga Terima Gartifikasi IUP PT RSM

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejati bengkulu, langsung digiring ke Lapas Bengkulu pada Selasa 10 Februari 2026

Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejati bengkulu, langsung digiring ke Lapas Bengkulu pada Selasa 10 Februari 2026

BENGKULUBAROMETER – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka dan langsung menahannya, Selasa 10 Februari 2026.

Imron Rosyadi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara milik PT Ratu Samban Mining.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat tersangka lain berinisial SA.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini penyidik Pidsus menetapkan IR sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Perkara ini terkait dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny.

Penyidik mengungkap, perkara ini bermula saat Imron Rosyadi masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007. Saat itu, Imron Rosyad menerbitkan dua Surat Keputusan (SK), yakni SK Nomor 327 dan SK Nomor 328 Tahun 2007.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan SK Nomor 327 berisi persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Sementara SK Nomor 328 berkaitan dengan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.

Baca Juga :  Helmi Hasan Turun ke Lebong, Perjuangkan Legalitas Tambang Emas Rakyat

“Kedua SK tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007,” kata Pola Martua.

Namun, penerbitan dua SK ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Penyidik menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453 K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengelolaan pertambangan umum.

Menurut penyidik, dalam proses penerbitan SK tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi setempat. Rekomendasi yang seharusnya didasarkan pada kajian teknis, administrasi, dan hasil penelitian lapangan itu tidak pernah dilakukan.

Tak hanya itu, dalam pemindahan kuasa pertambangan tersebut juga tidak dikenakan biaya resmi sebesar 10 persen dari nilai transaksi, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Biaya 10 persen itu seharusnya dihitung dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan, namun tidak dipungut,” ujar Pola Martua.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp 600 juta kepada tersangka Imron Rosyadi dengan tersangka sebelumnya. Uang tersebut diduga berasal dari saksi bernama Sonny Adnan dan berkaitan dengan komitmen penerbitan IUP 349 milik PT Ratu Samban Mining.

Baca Juga :  Fokus Jalan Antar Kabupaten, Pemprov Bengkulu Mulai Benahi Drainase Rawa Makmur 2026

“Diduga beliau dalam penerbitan IUP 349 PT RSM ada menerima gratifikasi,” kata Pola Martua.

Selain soal izin usaha pertambangan, IR juga diduga terlibat dalam penerbitan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara PT RSM di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati.

Penyidik menilai proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan pertambangan PT RSM tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Pembuatan AMDAL tidak dilaksanakan secara sah,” ujar Pola Martua.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar. Dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013, kerugian negara ditaksir mencapai USD 83,04 juta. Selain itu, kerugian negara dari aspek kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 258,9 miliar.

 

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB