BENGKULUBAROMETET – Kasus mega korupsi sektor pertambangan di Bengkulu Tidak berhenti pada 13 tersangka. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengusut kasus ini.
Hal ini terbukti dengan secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial FM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007. Penahanan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada satu atau dua nama, melainkan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penetapan tersangka FM diumumkan Kejati Bengkulu melalui keterangan resmi perkembangan penanganan perkara pada Rabu, 14 Januari 2026. Dengan ditahannya FM, total tersangka dalam perkara mega korupsi tambang ini terus bertambah, memperpanjang daftar aktor yang diduga berperan dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., CSSL, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari kebijakan yang diambil pada tahun 2007. Saat itu, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan strategis terkait pemindahan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining. Namun, kebijakan tersebut belakangan dinilai bermasalah secara hukum dan administratif.
Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 mengatur pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Maga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Sementara Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 mengatur pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari PT Niaga Baratama kepada perusahaan yang sama. Kedua keputusan ini diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2007.
Menurut Kejati, penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/25/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bahan Galian Umum.
“Pemindahan kuasa pertambangan dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian teknis, administratif, serta penelitian lapangan oleh tim yang berwenang,” ungkap David Palapa.
Tak hanya pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dalam proses penerbitan keputusan tersebut. Dari keterangan tersangka sebelumnya nama Sonny Adnan, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan langsung dengan terbitnya keputusan bupati tersebut.
“Tersangka ini menerima uang sebesar 600 juta,” ungkapnya.
Penyidik menilai FM memiliki peran strategis dalam proses administrasi dan teknis yang seharusnya menjadi benteng awal pencegah pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan sehingga membuka jalan bagi praktik korupsi berjamaah.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menahan tersangka Soni Adnan pada tahun 2025. Penahanan FM memperkuat konstruksi perkara bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan dan keputusan lintas jabatan.
Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









