Paripurna PAW Ketua DPRD Bengkulu Masih Menggantung di Banmus, Waka 1 Tergantung Fraksi Golkar

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 10:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waka 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyelaskan Proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Waka 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyelaskan Proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULUBAROMETER – Belum ada kepastian kapan Paripurna Pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 akan digelar. Seluruh proses penjadwalan disebut masih bergantung pada dinamika internal Badan Musyawarah (Banmus), terutama sikap Fraksi Golkar selaku pihak yang paling berkepentingan dalam pergantian pimpinan dewan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh agenda besar dewan termasuk paripurna PAW, secara regulasi harus masuk dalam pembahasan Banmus. Tidak ada satu pun agenda yang bisa langsung dijadwalkan tanpa proses Banmus dan pemenuhan kuorum sesuai aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Menurut Teuku, penyusunan jadwal untuk rangkaian agenda legislatif selama satu hingga dua bulan ke depan wajib dibahas terlebih dahulu melalui rapat Banmus. Para anggota Banmus merupakan representasi dari setiap fraksi, sehingga keputusan penjadwalan sepenuhnya mengikuti dinamika internal masing-masing perwakilan fraksi.

“Banmus itu harus kuorum, 50 persen plus satu. Kalau tidak lengkap, jadwal yang sudah disusun juga tidak bisa disahkan,” ujar Teuku.

Baca Juga :  Rekam Jejak Kajati Bengkulu Anton Delianto

Ia menegaskan, meskipun konsep jadwal sudah dirancang oleh Sekretariat DPRD, agenda tersebut tetap tidak sah jika rapat Banmus tidak memenuhi kuorum.

“Jangankan membahas PAW, menyahkan jadwal rutin bulanan pun tidak bisa kalau tidak memenuhi ketentuan Tatib,” kata Teuku.

Prosedur penetapan jadwal Banmus dimulai dari pengajuan Sekretaris DPRD kepada pimpinan dewan. Setelah pengajuan diterima, pimpinan akan menjadwalkan rapat Banmus. Namun apakah rapat itu akan terlaksana atau tidak, kembali ditentukan oleh kehadiran para anggota Banmus, terutama dari fraksi yang berkepentingan langsung.

Terkait surat PAW Ketua DPRD yang sebelumnya sudah dibacakan dalam paripurna, Teuku mengakui bahwa tahapan berikutnya memang paripurna pengumuman pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD baru. Namun tahapan itu tidak bisa dilakukan tanpa Banmus.

“Pengumuman PAW itu sifatnya wajib. Pemberhentian dan pengangkatan harus diumumkan secara resmi. Tapi untuk masuk ke paripurna, tetap harus dijadwalkan dulu lewat Banmus,” tegasnya.

Sampai hari ini, Teuku menyebut pihaknya sebagai pimpinan dewan belum menerima permintaan rapat Banmus terkait penyusunan jadwal baru. Berdasarkan kebiasaan, ia memperkirakan usulan tersebut kemungkinan baru akan masuk menjelang akhir masa sidang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai DPO, Berkas Perkara Sudah P21

“Sejauh ini belum ada surat permintaan rapat Banmus. Kemungkinan diajukan akhir masa sidang ini. Jadi kita juga masih menunggu,” jelasnya.

Teuku menekankan bahwa penjadwalan paripurna pengumuman PAW sepenuhnya berada di tangan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Fraksi Golkar. Fraksi lain, katanya, tidak memiliki urgensi atau kepentingan langsung terkait cepat atau lambatnya pelaksanaan paripurna tersebut.

Ini sangat bergantung pada Fraksi Golkar. Mereka yang berkepentingan dan punya representasi di Banmus. Kalau fraksi lain, tentu tidak memiliki kepentingan apakah paripurna itu dijadwalkan cepat atau lambat,” tutup Teuku.

Dengan demikian, tahapan PAW Ketua DPRD Bengkulu kembali memasuki fase menunggu. Publik yang sebelumnya berharap proses tersebut berjalan cepat setelah pembacaan surat DPP Golkar, kini kembali harus menunggu kepastian sikap politik internal fraksi pengusung. Hingga agenda Banmus diselenggarakan, paripurna pengumuman PAW masih sepenuhnya menggantung.

Berita Terkait

PKN Usulkan Moratorium MBG dan Penghentian Program Koperasi Merah Putih
Dari Ruang Kelas Menuju Panggung Nasional, Karisma Azahra Harumkan Bengkulu
KBSB TNI AD Resmi Dibuka di Bengkulu, Sasar Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan
Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera
KAHMI-FORHATI Seluma Resmi Dilantik, Bupati Teddy Rahman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
18 Pejabat Baru Dilantik, Prabowo Ubah Susunan Kabinet Merah Putih
Raih Emas Taekwondo Kapolri Cup, Brigpol Hade Guntur Terima Penghargaan Kapolda Bengkulu
Berbalut Pakaian Adat, Destita Bawa Pesona Bengkulu ke Paripurna HUT ke-22 DPD RI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PKN Usulkan Moratorium MBG dan Penghentian Program Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Dari Ruang Kelas Menuju Panggung Nasional, Karisma Azahra Harumkan Bengkulu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:03 WIB

KBSB TNI AD Resmi Dibuka di Bengkulu, Sasar Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tak Kunjung Direspons, Koalisi STuEB Desak Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran PLTU di Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:22 WIB

KAHMI-FORHATI Seluma Resmi Dilantik, Bupati Teddy Rahman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terbaru