Penasehat Hukum Soroti Vonis Perkara Korupsi DPRD Kepahiang: Ada Kejanggalan Kerugian Negara Rp 28 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang menuai sorotan.

Salah satu yang bersuara datang dari penasihat hukum terdakwa Budi Hartono, melalui kuasa hukumnya, Zelig Ilham.

Zelig menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari secara mendalam salinan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari satu terdakwa.

“Kami sedang mempelajari secara komprehensif salinan putusan terhadap klien kami untuk menentukan langkah hukum yang akan kami tempuh ke depannya,” ujar Zelig.

Ia menegaskan, tim penasihat hukum tidak hanya menelaah putusan terhadap Budi Hartono, tetapi juga membandingkannya dengan vonis terhadap sembilan terdakwa lainnya.

Hal ini penting, kata dia, karena majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kesepuluh terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama.

“Dalam uraian majelis hakim, seluruh terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu, kami melihat apakah ada disparitas putusan yang sangat mencolok atau hal-hal lain yang tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Zelig.

Zelig menyoroti kesimpulan majelis hakim yang menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan yang terungkap.

Baca Juga :  Polri Turun ke Ladang, Panen Jagung Serentak Jadi Bukti Nyata Jaga Ketahanan Pangan

“Ini yang menurut kami janggal. Dalam persidangan terungkap bahwa klien kami hanya terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas. Ia tidak terlibat dalam kegiatan lain seperti makan minum rapat, media publikasi, maupun pengadaan alat tulis kantor,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai perlu ada penilaian yang lebih proporsional terhadap peran masing-masing terdakwa. Zelig menegaskan, tanggung jawab pidana seharusnya didasarkan pada perbuatan konkret dan keterlibatan nyata, bukan semata-mata karena dianggap bagian dari satu rangkaian peristiwa.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa. Mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2022–2023 Didi Rinaldi divonis lebih berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Roland Yudistira, yang dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Tegaskan Dakwaan JPU Tak Tepat, Kliennya Bertindak Sesuai SOP

Adapun mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2021 Yusrinaldi divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Untuk mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, RM Johanda dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp538 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Joko Triono divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp72 juta subsidair 1 tahun penjara.

Untuk Budi Hartono, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp642 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Nanto Usni divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp514 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan pihaknya juga masih menyatakan pikir-pikir.

“Putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Febrianto.

Ia menambahkan, jaksa menghormati putusan majelis hakim dan menilai pertimbangan hakim telah mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru