PH Erina Okriani Minta Majelis Hakim Tahan dan Tuntut 4 Komisioner KPU BS

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, diminta untuk menahan empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS).

Pasalnya keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan yakni Gusman Heriyadi, Aspriantoni, Mafahir dan Wiwin Hendri diduga telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.

Penasehat Hukum (PH) Erina Oktriani mengatakan, seiring dengan permintaan itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara No 50/Pid/Sus-TPK/2026/PN. Bgl pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Surat yang kami layangkan dengan perihal permohonan memerintahkan untuk saksi perkara a quo ditahan, dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” ungkap Aan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Aan, keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan tersebut diduga menyampaikan keterangan palsu, dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

“Permintaan kami ini tentunya berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2),” kata Aan.

Dilanjutkan Aan, dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, pihaknya menilai jika majelis hakim sudah memperingatkan dengan sungguh-sungguh atas keterangan keempat komisioner tersebut saat bersaksi.

“Tapi fakta dalam persidangan, para saksi tetap bertahan pada keterangannya,” ujar Aan.

Aan menyampaikan, dugaan keterangan palsu yang disampaikan keempat komisioner itu, yakni terkait dengan pembelian Handphone Samsung Galaxy Z Fold 5.

“Dimana keempat-empatnya menyatakan telah membayar lunas dengan uang pribadi, dalam pembelian HP Samsung Z Fold 5 tersebut,” terang Aan.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Juara 1 Nasional! Kapolda Mardiyono Persembahkan Rasa Aman Terbaik untuk Masyarakat

Bahkan, sambung Aan, mereka dibawah sumpah menjelaskan sudah enam kali melakukan pembayaran dengan cara mentransfer langsung ke Saksi Edo Dosman selaku penyedia dari CV. Cahaya Selatan.

“Faktanya dala persidangan tanggal 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan bukti transfer yang secara langsung membuktikan jika keterangan yang disampaikan keempat komsioner saat bersaksi tidak benar,” tegas Aan.

Lebih lanjut Aan mengemukakan, fakta dan bukti ketidakbenaran keterangan keempat komisioner saat bersaksi, jelas terbukti. Karena diantaranya mereka ada yang membayar hanya dua, tiga dan empat kali. Ada juga yang sama sekali tidak membayar.

“Maka dari itu kita minta mejelis hakim dapat memerintahkan keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan untuk ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” tandas Aan.

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB