PH Erina Okriani Minta Majelis Hakim Tahan dan Tuntut 4 Komisioner KPU BS

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, diminta untuk menahan empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS).

Pasalnya keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan yakni Gusman Heriyadi, Aspriantoni, Mafahir dan Wiwin Hendri diduga telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.

Penasehat Hukum (PH) Erina Oktriani mengatakan, seiring dengan permintaan itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara No 50/Pid/Sus-TPK/2026/PN. Bgl pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Surat yang kami layangkan dengan perihal permohonan memerintahkan untuk saksi perkara a quo ditahan, dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” ungkap Aan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Aan, keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan tersebut diduga menyampaikan keterangan palsu, dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu.

Baca Juga :  Jejak Sang Pengayom, Kisah Irjen Pol Mardiyono yang Meninggalkan Kenangan di Tengah Masyarakat Bengkulu

“Permintaan kami ini tentunya berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2),” kata Aan.

Dilanjutkan Aan, dalam persidangan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, pihaknya menilai jika majelis hakim sudah memperingatkan dengan sungguh-sungguh atas keterangan keempat komisioner tersebut saat bersaksi.

“Tapi fakta dalam persidangan, para saksi tetap bertahan pada keterangannya,” ujar Aan.

Aan menyampaikan, dugaan keterangan palsu yang disampaikan keempat komisioner itu, yakni terkait dengan pembelian Handphone Samsung Galaxy Z Fold 5.

“Dimana keempat-empatnya menyatakan telah membayar lunas dengan uang pribadi, dalam pembelian HP Samsung Z Fold 5 tersebut,” terang Aan.

Baca Juga :  Sidang PTM–Mega Mall: Tak Ada Kebocoran PAD, Proyek Disebut Dongkrak Ekonomi Bengkulu

Bahkan, sambung Aan, mereka dibawah sumpah menjelaskan sudah enam kali melakukan pembayaran dengan cara mentransfer langsung ke Saksi Edo Dosman selaku penyedia dari CV. Cahaya Selatan.

“Faktanya dala persidangan tanggal 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan bukti transfer yang secara langsung membuktikan jika keterangan yang disampaikan keempat komsioner saat bersaksi tidak benar,” tegas Aan.

Lebih lanjut Aan mengemukakan, fakta dan bukti ketidakbenaran keterangan keempat komisioner saat bersaksi, jelas terbukti. Karena diantaranya mereka ada yang membayar hanya dua, tiga dan empat kali. Ada juga yang sama sekali tidak membayar.

“Maka dari itu kita minta mejelis hakim dapat memerintahkan keempat komisioner KPU Bengkulu Selatan untuk ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” tandas Aan.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru