BENGKULUBAROMETER – PT Bengkulu Samudera Tehnik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan RY mengenai keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Sebelumnya, RY mengadukan persoalan keterlambatan pembayaran gaji ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Kuasa hukum PT Bengkulu Samudera Tehnik, Ana Tasia Pase, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai terdapat keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Jadi kami ke Polda Bengkulu melapor terkait kemarin beberapa karyawan yang mendatangi Disnaker dan memberikan keterangan tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Ana.
Menurut Ana, informasi yang sempat beredar di media sosial menyebut perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan selama dua hingga tiga bulan. Namun, ia membantah tudingan tersebut.
“Sempat heboh di beberapa media sosial tentang PT klien kami, katanya tidak membayar gaji dua sampai tiga bulan. Nah, dua sampai tiga bulan yang dikatakan tersebut tidak benar, karena gaji April dan Mei seluruh karyawan itu sudah dibayarkan. Memang ada keterlambatan,” jelasnya.
Ana menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tidak berarti perusahaan mengabaikan kewajiban membayar hak para pekerja. Menurutnya, seluruh gaji untuk periode yang dimaksud telah diselesaikan meski mengalami keterlambatan.
Ia berharap proses hukum yang kini berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum terkait informasi yang beredar.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









