Sidang PTM–Mega Mall: Tak Ada Kebocoran PAD, Proyek Disebut Dongkrak Ekonomi Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu mengungkap tidak ada kebocoran PAD. Proyek disebut dibiayai swasta dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi Kota Bengkulu.

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu mengungkap tidak ada kebocoran PAD. Proyek disebut dibiayai swasta dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi Kota Bengkulu.

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa. Dalam sidang itu terungkap fakta-fakta yang menguatkan bahwa proyek tersebut tidak menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan disebut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu.

Sejumlah terdakwa dari unsur mantan pejabat hingga pihak swasta Joint Operation (JO) menyampaikan keterangan secara bergantian. Mereka memaparkan sejarah awal pembangunan, kondisi pasar sebelum proyek berjalan, hingga persoalan keuangan yang menjadi pokok perkara.

Terdakwa Ahmad Kanedi menggambarkan kondisi Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Saat itu, kawasan pasar dinilai semrawut, kumuh, dan tidak tertata. Pedagang berjualan tanpa sistem yang jelas, sehingga menimbulkan kesan tidak nyaman bagi masyarakat.

“PTM dan Mega Mall dibangun untuk merapikan wajah kota dan memberi tempat yang lebih layak bagi pedagang,” ujar AK dalam persidangan.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6,8 Miliar, Latifah Mantan Admin Keuangan Diadili

Menurutnya, proyek tersebut menjadi solusi penataan kota dan saat itu disambut positif masyarakat. Aktivitas perdagangan meningkat dan kawasan pusat ekonomi menjadi lebih tertib.

Keterangan itu diperkuat terdakwa Candra D Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan telah sesuai ketentuan hukum. Bahkan, status Hak Pakai tanah milik Pemkot Bengkulu disebut telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.

Artinya, saat perjanjian kerja sama ditandatangani pada 2004, tanah tersebut sudah tidak lagi berstatus Hak Pakai Pemkot. Tuduhan bahwa kerja sama dilakukan di atas lahan bermasalah dinilai tidak tepat.

Masuk pada aspek keuangan, terdakwa Kurniadi Benggawan menegaskan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall murni menggunakan dana swasta dan pinjaman perbankan. Tidak ada penggunaan APBD.

“Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan dalam pembangunan PTM dan Mega Mall,” tegas Kurniadi Benggawan.

Baca Juga :  Wali Kota Ultimatum Warem, Pantai Panjang Ditertibkan Demi Wisata Bersih

Isu kebocoran PAD yang selama ini berkembang juga dibantah. Berdasarkan perjanjian dan addendum, sistem bagi hasil baru diberlakukan setelah investasi pihak swasta kembali. Faktanya, hingga kini investasi tersebut belum kembali karena berbagai faktor.

Meski begitu, pihak swasta disebut tetap menyetor pajak dan retribusi ke kas daerah. Total setoran PAD yang sudah masuk ke Kas Daerah Kota Bengkulu disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Selain itu, tudingan kredit macet juga ditepis. Pinjaman di Bank Buana dan BRI telah lunas. Sementara kredit di Bank Victoria yang dialihkan ke Bank J Trust dinyatakan berjalan lancar, dibuktikan dengan surat resmi dari pihak bank di persidangan.

Sidang ini menjadi momentum penting dalam mengurai polemik panjang proyek PTM dan Mega Mall. Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara isu yang berkembang di masyarakat dengan data yang terungkap di ruang sidang.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat
Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:51 WIB

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Berita Terbaru