BENGKULUBAROMETER – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kian memanas dan memasuki babak baru yang lebih terbuka. Langkah Drs. H. Sumardi, MM, yang memilih menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dinilai banyak pihak sebagai sinyal perlawanan terbuka terhadap keputusan partai yang telah membesarkannya.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt, pada Selasa, 16 Desember 2025. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini diklasifikasikan sebagai sengketa Partai Politik (Parpol) dengan objek gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam perkara itu, Sumardi bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, serta Samsu Amanah. Bahkan, langkah hukum Sumardi turut menyeret Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak turut tergugat, menandakan eskalasi konflik yang tidak lagi sekadar internal partai.
Langkah hukum ini sontak memantik reaksi luas. Di kalangan internal dan pengamat politik daerah, gugatan tersebut dibaca sebagai sikap frontal Sumardi terhadap keputusan resmi DPP Golkar yang mengeluarkan surat PAW dirinya dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029.
Kuasa hukum Sumardi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, tak menampik bahwa kliennya memilih jalur hukum untuk melawan keputusan tersebut. Bahkan, dengan nada tegas, Sasriponi menyebut gugatan ini merupakan Genderang perang baru dimulai.
“Genderang perang baru dimulai, dan kami pastikan klien kami akan menjadi pemenang dalam gugatan ini. Titik,” ujar Sasriponi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurutnya, pihak penggugat telah menyiapkan seluruh dokumen dan argumentasi hukum untuk menghadapi persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2025.
“Kami optimistis. Semua bukti dan fakta hukum akan kami buka di persidangan,” katanya.
Namun, di luar optimisme tim kuasa hukum, langkah Sumardi justru memunculkan persepsi publik yang tajam. Menggugat partai sendiri, terlebih partai pengusung yang memiliki mekanisme dan hierarki internal yang ketat, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan kolektif organisasi.
Sejumlah kalangan menilai, alih-alih menempuh mekanisme internal partai, Sumardi justru memilih membawa konflik ke ruang publik dan meja hijau. Sikap ini dinilai berisiko memperlebar jurang antara dirinya dengan struktur partai, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam disiplin kader.
Sasriponi beralasan, gugatan diajukan karena proses dan penerbitan surat PAW dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“PAW klien kami cacat prosedur. Karena itu, kami juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri agar tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Sasriponi.
Di sisi lain, langkah ini menempatkan Sumardi pada posisi dilematis. Sebagai kader dan pejabat publik dari Partai Golkar, gugatan ke DPP berpotensi dibaca sebagai sikap personal yang bertentangan dengan keputusan institusional partai. Tak sedikit yang menilai, manuver ini mencerminkan konflik kepentingan antara loyalitas pada partai dan kepentingan mempertahankan jabatan.
Dengan gugatan resmi yang telah terdaftar, polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu kini tak lagi sebatas isu internal, melainkan telah berubah menjadi konflik terbuka antara kader dan partai. Publik pun menanti, apakah langkah “melawan” ini akan berujung pada kemenangan hukum, atau justru memperkuat posisi partai dalam menegakkan disiplin organisasinya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









