BENGKULUBAROMETER – Setelah melalui rangkaian panjang seleksi, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menetapkan tujuh besar calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis (18/12) malam, usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon komisioner.
Menariknya, hasil pleno menunjukkan tidak satu pun petahana berhasil menembus tujuh besar. Fakta ini sekaligus menandai terbukanya ruang regenerasi dalam tubuh lembaga pengawas penyiaran di daerah tersebut. Seluruh nama yang masuk dalam daftar tujuh besar merupakan hasil perangkingan murni berdasarkan nilai akumulatif seleksi.
Tujuh calon komisioner KPID Bengkulu yang ditetapkan Komisi I DPRD Bengkulu adalah Amrozi, Halid Syaifullah, Henny Sulistiawati, M. Misbach, Herdian Adi Kusuma, Riski Valentika, dan Tedy Cahyono. Mereka dinilai unggul dalam aspek kompetensi, pemahaman regulasi penyiaran, integritas, serta visi pengembangan dunia penyiaran di Bengkulu.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Zainal, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif. Bahkan, peserta dapat langsung mengetahui nilai mereka sesaat setelah menyelesaikan uji kelayakan.
“Kami memastikan proses ini transparan. Nilai hasil uji kelayakan bisa langsung diakses oleh peserta setelah tes selesai. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Zainal, Jumat (19/12).
Menurut dia, mekanisme keterbukaan ini menjadi komitmen DPRD untuk menjaga kredibilitas proses seleksi. Dengan sistem tersebut, setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dan dapat menilai secara langsung hasil capaian mereka masing-masing.
Rapat pleno penetapan tujuh besar juga dihadiri oleh para peserta seleksi. Dalam pleno itu, seluruh nilai dirangkum dan diranking berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sejak awal proses. Komisi I DPRD Bengkulu, kata Zainal, hanya berperan sebagai fasilitator yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Hasil perangkingan ini murni berdasarkan nilai. Kami tidak menambah atau mengurangi. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kami kepada publik,” kata dia.
Tahapan selanjutnya, hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan oleh gubernur menjadi tahapan akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon Komisioner KPID Bengkulu periode mendatang.
Zainal menegaskan, Komisi I DPRD Bengkulu telah menuntaskan seluruh tugas konstitusionalnya dalam proses seleksi tersebut. Dengan diserahkannya tujuh besar kepada gubernur, maka proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.
“Ini adalah rangkaian terakhir dari tugas kami. Dua puluh satu calon sudah dirangking, tujuh besar sudah ditetapkan, dan kami serahkan kepada gubernur untuk ditentukan,” ujarnya.
Publik kini menaruh harapan besar kepada tujuh nama tersebut agar mampu membawa KPID Bengkulu menjadi lembaga yang lebih profesional, independen, dan responsif terhadap dinamika dunia penyiaran yang terus berkembang, khususnya di era digital.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









