BENGKULUBAROMETER – Upaya penertiban distribusi pupuk bersubsidi kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita sedikitnya 10 ton pupuk bersubsidi dari dua tersangka yang diduga memperjualbelikan pupuk tidak sesuai aturan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 7 ton pupuk jenis NPK Phonska dan 3 ton pupuk Urea. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, serta MP, warga Kabupaten Kaur.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menjelaskan pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pupuk NPK Phonska dijual Rp155 ribu per karung, padahal seharusnya Rp92 ribu. Sementara pupuk Urea dijual Rp140 ribu per karung, dari harga seharusnya Rp90 ribu,” jelas Herman, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pupuk tersebut rencananya akan dijual kepada petani di sekitar Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Padahal, alokasi pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi wilayah Kabupaten Kaur.
Tidak hanya soal harga yang melambung, penjualan juga dilakukan kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Artinya, distribusi pupuk dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Pupuk bersubsidi ini dibeli tersangka ED dari tersangka MP, lalu dijual kembali kepada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK,” tambah Herman.
Dari hasil penyidikan, praktik penyelewengan ini ternyata bukan baru pertama kali terjadi. Polisi menemukan bahwa aktivitas serupa sudah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Rinciannya cukup mencengangkan. Pada Oktober 2025 diduga terjadi transaksi 20 ton NPK Phonska. November 2025 sebanyak 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska. Januari 2026 tercatat 20 ton Urea, disusul transaksi 6 ton Urea dan 14 ton NPK Phonska pada 21–22 Januari. Terakhir, 30 Januari 2026 sebanyak 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska.
“Dari enam kali transaksi, totalnya kurang lebih 90 ton pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Keuntungan yang diperoleh tersangka pun cukup besar. Untuk pupuk NPK Phonska, MP meraup keuntungan Rp63 ribu per karung. Sementara pupuk Urea memberi keuntungan Rp50 ribu per karung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Pemerintah memberikan subsidi agar petani kecil terbantu, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
“Distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai aturan. Ini menyangkut kepentingan petani dan ketahanan pangan,” tegas Herman.
Polda Bengkulu memastikan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









