Tak Terima Diganti Ketua DPRD Bengkulu Sumardi, Gugat DPP Golkar dan Mendagri ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBQROMETER — Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar kini resmi memasuki ranah hukum. Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret DPP Partai Golkar serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai pihak terkait.

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah, SH, yang secara resmi telah memberitahukan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya gugatan PAW tersebut. Surat pemberitahuan bertanggal 16 Desember 2025 itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima redaksi, perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG. Dalam gugatan tersebut, Sumardi bertindak sebagai Penggugat, sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia didudukkan sebagai Tergugat I, Sekretaris Jenderal DPP Golkar sebagai Tergugat II, Samsi Amanah sebagai Tergugat III lamar, dan Menteri Dalam Negeri RI sebagai Turut Tergugat.

Baca Juga :  Direktur Kepatuhan Baru Dilantik, Helmi Hasan: Jangan Ada Celah Penyimpangan di Bank Bengkulu

Kuasa hukum Sumardi menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas proses PAW yang dinilai bermasalah. Dalam surat resminya, pihak penggugat secara tegas meminta Mendagri menunda seluruh proses PAW hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mohon untuk tidak menindaklanjuti Penggantian Antar Waktu (PAW) klien kami sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan permohonan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Tragedi di Rawa Bawah Jembatan Danau Dendam: Bocah 11 Tahun Tenggelam Saat Mencari Ikan Cupang

Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu sendiri telah berlangsung cukup lama dan memantik perdebatan publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut posisi strategis pimpinan lembaga legislatif daerah, tetapi juga menyentuh aspek ketatanegaraan, mekanisme partai politik, serta kewenangan administratif pemerintah pusat.

Sejumlah pihak menilai, jalur hukum yang ditempuh Sumardi merupakan bentuk upaya konstitusional untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum. Terlebih, hingga saat ini Sumardi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu, sementara proses PAW belum memiliki kepastian final.

Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut dan langkah yang akan diambil ke depan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru