Gubernur Bengkulu Tegaskan Utang ke Kontraktor Bukan Mangkrak, Tunggu Audit BPK

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu menegaskan pembayaran proyek kepada kontraktor bukan dihentikan, melainkan menunggu hasil audit BPK dan BPKP agar tak terjadi kelebihan bayar.

Gubernur Bengkulu menegaskan pembayaran proyek kepada kontraktor bukan dihentikan, melainkan menunggu hasil audit BPK dan BPKP agar tak terjadi kelebihan bayar.

BENGKULUBAROMETER – Pernyatan BPKAD sebelumnya yang menyatan utang Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada sejumlah kontraktor kembali mencuat. Namun Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan karena proyek tidak dibayar, melainkan karena masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum pencairan dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Gubernur menjelaskan bahwa pembayaran proyek tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pekerjaan benar-benar selesai dan sesuai kontrak. Selain itu, hasil pekerjaan juga wajib melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar pemerintah daerah tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalaman proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kobema. Proyek tersebut telah dibayar setelah dinyatakan selesai, namun belakangan ditemukan kelebihan bayar oleh auditor.

Baca Juga :  Sauri Tegaskan: Penunjukan Plt Golkar Kota Sudah Sesuai AD/ART dan Disetujui DPP

“Kita ada proyek SPAM Kobema yang kelebihan Bayar, sekitar delapan miliar, untuk saja orangnya baik dikembalikan,” ujarnya

Gubernur menegaskan, pemerintah tidak pernah berniat menahan pembayaran hak kontraktor. Namun pembayaran baru bisa dilakukan setelah semua tahapan dinyatakan bersih dan tidak ada temuan. Jika auditor menyatakan progres pekerjaan 100 persen, maka pembayaran akan dilakukan penuh.

Sebaliknya, jika hasil audit menyatakan pekerjaan baru mencapai 90 persen, maka pembayaran juga dilakukan sesuai persentase tersebut. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keuangan daerah.

“Kita tunggu dulu dari BPK berapa persen hasil pengerjaan missal kata BPK 100 persen kita bayar semua, mungkin kata BPK ada kekurangan 10 persen maka kita bayarkan 90 persen kita bayar,” kata Helmi

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Kembali Raih Penghargaan Nasional, Dedy Wahyudi: Bukti Birokrasi Melayani Rakyat

Ia menambahkan, pengalaman kelebihan bayar di masa lalu menjadi pelajaran penting. Pemerintah kini lebih ketat agar kesalahan serupa tidak terulang. Menurutnya, persoalan hukum akibat kelebihan bayar jauh lebih rumit dibandingkan menunggu hasil audit beberapa waktu.

“Bayak masalah hukum setelah itu karena kelebihan bayar,” tegas Helmi

Dengan penjelasan ini, Gubernur berharap kontraktor dan masyarakat memahami bahwa tidak ada niat pemerintah untuk menghindari kewajiban. Semua pembayaran akan dilakukan, selama prosedur dipenuhi dan hasil audit menyatakan pekerjaan sesuai.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru