BENGKULUBAROMETER – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Lima anggota Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.
Saat ini, kelima oknum polisi tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin. Mereka masing-masing berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT, dengan pangkat mulai dari Bripda hingga Aiptu. Seluruhnya masih aktif berdinas di lingkungan Polres Lebong.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Lebong Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah hotel pada 22 Januari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.
Saat diperiksa, SP mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan pengakuan itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus.
Sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama, polisi menggeledah rumah PP. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa PP merupakan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Lebong. PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Namun, pengembangan perkara tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan SP dan pendalaman penyidik, muncul nama seorang oknum anggota Polri berinisial AA. Oknum tersebut diduga membeli sabu dari jaringan SP dan PP.
AA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan lanjutan, Bidpropam menemukan keterlibatan empat anggota polisi lainnya, yakni AS, DN, MA, dan MT.
Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menjelaskan bahwa kelima anggota tersebut telah menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka terindikasi sebagai pemakai, bukan pengedar,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam pengungkapan kasus narkoba di Lebong.
“Untuk tangkapan awal, ada dua bandar yang diamankan dan satu oknum anggota. Oknum tersebut sebagai pemakai dan sudah diserahkan ke Bidpropam,” kata Ichsan.
Meski hanya berstatus sebagai pemakai, perbuatan kelima oknum polisi itu tetap dianggap sebagai pelanggaran berat. Saat ini, mereka sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik dan disiplin yang dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika yang terlibat adalah anggota kepolisian sendiri
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









