PDAM Jilid 2 Menggelinding ke Tsk Baru, Polda Bengkulu Bidik Aliran Dana Rp 9,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu mengembangkan kasus dugaan korupsi penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah. Penyidik kini fokus mengungkap aliran dana Rp 9,5 miliar dan membuka peluang tersangka baru.

Polda Bengkulu mengembangkan kasus dugaan korupsi penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah. Penyidik kini fokus mengungkap aliran dana Rp 9,5 miliar dan membuka peluang tersangka baru.

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu belum selesai. Meski tiga mantan pejabat sudah duduk di kursi pesakitan, penyidik Polda Bengkulu memberi sinyal kuat bahwa perkara ini belum berhenti.

Kini, fokus penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengarah pada penelusuran aliran dana yang nilainya fantastis. Total dugaan gratifikasi disebut mencapai Rp 9,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan penyidikan terus berjalan.

“Kami kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini fokusnya pada aliran dana atas dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Sejak awal 2026, puluhan saksi sudah dipanggil. Mereka berasal dari PHL, pegawai tetap, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses penerimaan tenaga harian tersebut. Penyidik juga mendalami siapa saja yang diduga ikut menikmati aliran uang dari praktik tersebut.

Baca Juga :  Bos PT RSM Bantah Bersalah, Kuasa Hukum Bebby Hussy Buka Fakta Sidang: Izin Tambang Tanggung Jawab Perusahaan

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka adalah mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 Yanwar Pribadi, serta Eki H yang disebut berperan sebagai broker penerimaan PHL.

Namun, penyidik memberi sinyal bahwa kemungkinan tersangka baru masih terbuka.

“Gratifikasi Rp 9,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 miliar bukan hanya diterima tiga tersangka sebelumnya. Pasti ada pihak lain. Kita lihat saja nanti,” tegas Syahir.

Kasus ini disebut sebagai “PDAM Jilid 2” karena pengembangannya yang terus melebar. Penyidik kini tidak hanya fokus pada proses rekrutmen PHL, tetapi juga aliran dana yang mengalir dari proses tersebut.

Baca Juga :  Kasus “Paman Penakluk Naga” Makin Panas, Usai Dugaan Penggelapan Rp4,7 Miliar Kini Dilaporkan Istri karena Perselingkuhann ke Polda

Di lapangan, sejumlah PHL yang diperiksa mengaku dimintai keterangan terkait proses masuk kerja. Penyidik ingin memastikan apakah ada praktik setoran atau pungutan tertentu dalam penerimaan pegawai.

Publik Kota Bengkulu kini menunggu langkah tegas aparat. Apalagi angka miliaran rupiah yang disebutkan bukan jumlah kecil. Jika benar ada pihak lain yang terlibat, maka babak baru kasus ini dipastikan akan kembali memanas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan air bersih masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD pun ikut dipertaruhkan.

Polda Bengkulu memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Proses pengumpulan alat bukti terus dikebut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas aliran dana tersebut.

Kasus ini masih berjalan. Dan seperti yang ditegaskan penyidik, babak berikutnya tinggal menunggu waktu.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru