Serahkan 109 SHM, Wamen Viva Yoga Tegaskan Lahan Jangan Dijual

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN: Wamen Viva Yoga saat menyerahkan SHM kepada transmigrandi kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo belum lama ini- Foto: IST//MBG

SERAHKAN: Wamen Viva Yoga saat menyerahkan SHM kepada transmigrandi kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo belum lama ini- Foto: IST//MBG

BENGKULUBAROMATER – Seragkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepaca 109 Transmigran di kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan jangan di jual.

Setelah mendapat lahan yang dimiliki. SHM yang ada sebagai bukti tanah yang ditempati merupakan lahan yang sah milik pribadi. Tanah pemberian negara ini bisa menjadi sumber ekonomi keluarga yang bisa memberi keuntungan.

Ungkapan demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberikan SHM kepada 109 transmigran yang menempati Kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pemberiaan SHM yang dilakukan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bukit Aren, 8/4/2026, itu merupakan acara yang penting sehingga juga hadir Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Bupati Tonny S. Junus.

Tak hanya Viva Yoga yang mengingatkan agar lahan yang dimiliki yang telah ber-SHM untuk tidak dijual. Tonny S. Junus mengatakan hal yang serupa. “Jangan dijual tetapi bila digunakan jaminan usaha, silahkan”, ujarnya.

Baca Juga :  Proyek Rekonstruksi di Lebong Tak Pakai APD? JMJKT: Abaikan Keselamatan Pekerja

Dalam pertemuan dan sambung rasa dengan transmigran, Viva Yoga menerima pengaduan ada lahan mereka yang belum bersertipikat. Mereka ingin mendapat perhatian dan ingin masalah yang ada segera dituntaskan. Viva Yoga mengakui ada lahan milik transmigran yang belum ber-SHM. Hal demikian menurutnya karena lahan yang ditempati para transmigran tumpang tindih dengan lahan miliki pihak lain, seperti kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan.

Masalah tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan lahan hutan menurutnya sebenarnya sudah ‘clean and clear’ bila mengacu pada Rapat Kerja Kementerian Transmigrasi dengan Komisi V DPR.

Disebut jika ada kawasan kehutanan dan taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan harus melepaskan hak hutannya.

“Dengan mengacu pada kesepakatan ini, kita proses lahan yang tumpang tindih sesuai dengan aturan yang ada”, ujarnya.

Dihadapan gubernur dan wakil bupati, Viva Yoga mengatakan saat ini program transmigrasi menarik bagi para bupati. “Ada sekitar 60 proposal dari berbagai bupati agar di daerahnya dibuka kawasan transmigrasi baru”, ungkapnya. Keinginan para bupati agar daerahnya ada kawasan transmigrasi baru sebab di sana masih banyak kawasan-kawasan yang terisolasi dan tidak berpenghuni. Dengan adanya transmigrasi maka kawasan tersebut akan dihuni oleh orang dan dari penempatan atau pemindahan manusia akan menumbuhkan aktivitas ekonomi sehingga perekonomian tumbuh. “Dari kawasan transmigrasi ini selanjutnya tumbuh desa, lalu menjadi kecamatan, kabupaten hingga provinsi”, tuturnya.

Baca Juga :  Solar Ditahan, Nelayan Malabro Mengamuk dan Bakar Ban

Viva Yoga mengingatkan dalam sambung rasa itu agar para transmigran yang sudah 20 tahun tinggal di Pulubala menyatu dengan masyarakat setempat. Ditegaskan tidak boleh ada masalah sosial. “Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, transmigrasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga NKRI”, tegasnya.

Transmigrasi di Pulubala juga mendapat perhatian dari pemerintah provinsi. Dikatakan oleh Gusnar Ismail di kawasan transmigrasi ada ekosistem khusus. Program itu mempunyai kebijakan transmigran akan mendapat prioritas utama bila ada bantuan benih komoditas unggulan, jagung.

Penulis : Reno Dwi Pranoto

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru