BENGKULUBAROMETER – Polemik pembongkaran saung dan penertiban pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Bengkulu. Sejumlah pedagang yang merasa dirugikan mendatangi DPRD untuk mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, mengatakan pihaknya telah menerima langsung keluhan para pedagang terdampak.
“Iya, jadi kemarin itu benar ada pedagang kita yang awning kena penertiban datang ke DPRD. Mereka sudah menyampaikan seluruh proses dan tuntutannya. Nah kita mendengarkan, kemudian kita juga menyampaikan pandangan kita,” kata Dediyanto, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu, DPRD akan menggelar pertemuan lanjutan bersama pihak terkait untuk mencari jalan tengah terbaik bagi semua pihak.
“Yang pertama akan ada pertemuan lanjutan. Tapi secara prinsip saya ingin mengatakan begini, tidak ada yang menolak untuk melakukan tata kelola Pantai Panjang. Semua pihak mendukung,” ujarnya.
Dediyanto menjelaskan, penataan kawasan wisata Pantai Panjang memang penting dilakukan agar kawasan wisata unggulan Kota Bengkulu menjadi lebih tertata dan nyaman. Namun proses penertiban juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
“Bagaimana tata kelola ini dilakukan, itu yang kemudian dari hari ke hari perlu diperbaiki. Masukan-masukan yang baik tentu harus kita respons,” tambahnya.
Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan proses penataan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemerintah dan masyarakat.
Selain mendengarkan keluhan pedagang, DPRD juga mulai mengkaji sejumlah aspek hukum terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan pengelola saung.
Dediyanto menyebut tuntutan tersebut belum bisa diputuskan begitu saja karena harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mereka mengatakan akan ada tuntutan ganti rugi nilainya puluhan juta. Tapi DPRD belum bisa menyimpulkan masalah ini. Karena pertama apa dasar hukum kita melakukan ganti rugi? Itu tanah milik siapa?” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tidak menutup peluang adanya solusi kompensasi apabila memang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita nggak alergi dengan ganti rugi. Kalau memang ada ganti rugi, maka itu menggunakan dana APBD, bukan dana personal. Tapi tetap kita harus clear apa dasar hukumnya,” tegasnya.
DPRD juga berencana melibatkan unsur Forkopimda seperti kepolisian, kejaksaan, inspektorat hingga BPK agar proses penyelesaian persoalan tersebut berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.









