BENGKULUBAROMERTER – Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama periode 1 hingga 22 Mei 2026, sebanyak 127 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap dengan total 173 tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran. Dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 38 orang ditangani langsung Polda Metro Jaya, sementara 135 lainnya ditangani Polres di wilayah hukum masing-masing.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena langsung berdampak terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan kriminalitas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, mobil, laptop, senjata tajam, senjata api, kunci letter T, pakaian pelaku, hingga rekaman CCTV.
Kombes Iman menjelaskan, banyak kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga analisis CCTV.
“Informasi dari masyarakat dan video viral sangat membantu proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” katanya.
Selain penindakan, polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli besar-besaran serta pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling.
Saat ini, lebih dari 24 ribu titik CCTV telah terintegrasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut dinilai efektif mempercepat pengungkapan kasus kejahatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak kriminal.
“Apabila masyarakat melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.









