BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Namun di balik capaian tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran, termasuk kelebihan pembayaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7,93 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan, BPK meminta Kepala Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,31 miliar. Selain itu, BPK juga meminta agar potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,62 miliar diperhitungkan pada pembayaran termin terakhir proyek yang bersangkutan.

Jika dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp7,93 miliar.

Meski tidak secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara, temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana APBD.

Temuan ini menjadi perhatian karena sektor infrastruktur merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu yang setiap tahun menyerap anggaran cukup besar.

BPK menilai setiap pekerjaan yang dibayarkan harus sesuai dengan volume dan spesifikasi yang benar-benar dikerjakan di lapangan. Ketidaksesuaian antara pembayaran dan realisasi pekerjaan berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak segera diperbaiki.

Baca Juga :  Batik ChaCha Mentari Harumkan Nama Bengkulu di Ajang Persit Bisa 2 Jakarta

Di sisi lain, capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Bengkulu menunjukkan bahwa secara keseluruhan laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Opini WTP diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Namun BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah sudah bebas dari kesalahan atau penyimpangan.

Dalam penjelasannya, BPK menyebut tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah memberikan keyakinan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut tidak dapat dijadikan jaminan bahwa tidak terdapat fraud atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Karena itu, berbagai temuan yang masih muncul tetap harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Selain temuan di Dinas PUPR, BPK juga menemukan sejumlah persoalan lainnya. Di antaranya kelebihan pembayaran pengadaan bahan cetak kalender dinding di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sebesar Rp612 juta.

Kemudian terdapat pula temuan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu berupa kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp1,08 miliar serta denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp173,74 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  Target 25 Besar PON 2028, KONI Bengkulu Canangkan Bengkulu Emas

Tak hanya itu, Sekretaris DPRD diminta menyelesaikan kelebihan belanja atas transaksi uang persediaan, ganti uang dan tambahan uang senilai Rp309 juta.

Atas seluruh temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh pejabat yang menerima rekomendasi hasil pemeriksaan wajib menindaklanjutinya paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan bahwa opini WTP merupakan hasil sinergi seluruh unsur pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

“Komunikasi yang sangat baik antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu menjadi salah satu kunci sehingga Bengkulu kembali meraih opini WTP,” tutur Helmi.

Ia memastikan seluruh catatan yang disampaikan BPK akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, dirinya akan memantau langsung proses penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut agar tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya.

“Catatan dari BPK wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti. Setelah laporan ini diterima, saya akan memonitor langsung proses penyelesaiannya,” tegasnya.

Helmi juga menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk memperkuat sistem pengawasan internal melalui koordinasi yang lebih intensif.

“Ke depan tidak boleh ada lagi kesalahan yang sama. Saya sudah meminta BKAD dan Inspektorat memperkuat pengawasan, termasuk melalui rapat koordinasi rutin agar setiap persoalan bisa terdeteksi lebih cepat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru