Pemprov Bengkulu Siap Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Selatan–Kaur

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persoalan batas wilayah dan pertanahan antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menyusul aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat Bengkulu Selatan, pemerintah provinsi menyatakan siap mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pemerintah daerah guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan Pemprov Bengkulu telah menerima berbagai masukan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Forum Aktivis Bengkulu Selatan. Aspirasi tersebut pada intinya meminta adanya kepastian mengenai batas administratif antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

Menurut Herwan, pemerintah provinsi memandang persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami akan memfasilitasi dan memediasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Bengkulu Selatan. Persoalan ini memang sudah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur,” ujar Herwan, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :  BPBD Bengkulu Dirikan Dapur Umum di 3 Titik, Fokus Bantu Korban Banjir

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan harapan agar penetapan batas wilayah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kaur. Menurut mereka, regulasi tersebut telah mengatur batas wilayah hasil pemekaran secara jelas.

Namun, setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2017 yang menjadi dasar penegasan batas wilayah dan telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah, muncul perbedaan pandangan di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar penetapan batas berdasarkan regulasi tersebut.

Herwan menjelaskan, pemerintah provinsi tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Sebaliknya, Pemprov akan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kaur agar masing-masing dapat menyampaikan sejarah, kronologi, serta dasar hukum yang selama ini menjadi acuan.

“Kami akan mengundang kedua pemerintah daerah karena mereka yang memahami secara menyeluruh perjalanan persoalan ini, termasuk berbagai kesepakatan yang pernah dibuat serta aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Tekankan Disiplin SOP dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

Menurut Herwan, pembahasan bersama menjadi langkah penting agar seluruh informasi dapat disampaikan secara utuh sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat juga menilai penerapan batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2017 berdampak terhadap luas wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Selatan, terutama di kawasan perbatasan Kecamatan Kedurang. Hal itu menjadi salah satu poin yang meminta perhatian pemerintah.

Meski demikian, Pemprov Bengkulu menegaskan posisinya tetap netral sebagai fasilitator. Pemerintah akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan secara resmi dan memprosesnya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap aspirasi yang disampaikan secara resmi tentu akan kami tindak lanjuti. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tutup Herwan.

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB