BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Raperda dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/7). Pertemuan tersebut dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum Nandar Munadi, jajaran perangkat daerah, serta unsur teknis yang terlibat dalam penyusunan regulasi.
Menurut Herwan, penataan organisasi tidak hanya sebatas mengubah struktur kelembagaan. Perubahan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan dan tuntutan pelayanan publik.
“Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” kata Herwan.
Ia menegaskan setiap usulan perubahan harus melalui kajian yang matang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Herwan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan Raperda. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar proses penataan berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui perampingan OPD ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan terbentuknya organisasi pemerintahan yang lebih ramping dan lincah, namun tetap memiliki kapasitas yang kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Penataan tersebut diharapkan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang mampu meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









