PT Bengkulu Samudera Tehnik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bengkulu

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – PT Bengkulu Samudera Tehnik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan RY mengenai keterlambatan pembayaran gaji karyawan.

Sebelumnya, RY mengadukan persoalan keterlambatan pembayaran gaji ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kuasa hukum PT Bengkulu Samudera Tehnik, Ana Tasia Pase, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai terdapat keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029

“Jadi kami ke Polda Bengkulu melapor terkait kemarin beberapa karyawan yang mendatangi Disnaker dan memberikan keterangan tidak dengan sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Ana.

Menurut Ana, informasi yang sempat beredar di media sosial menyebut perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan selama dua hingga tiga bulan. Namun, ia membantah tudingan tersebut.

“Sempat heboh di beberapa media sosial tentang PT klien kami, katanya tidak membayar gaji dua sampai tiga bulan. Nah, dua sampai tiga bulan yang dikatakan tersebut tidak benar, karena gaji April dan Mei seluruh karyawan itu sudah dibayarkan. Memang ada keterlambatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya

Ana menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tidak berarti perusahaan mengabaikan kewajiban membayar hak para pekerja. Menurutnya, seluruh gaji untuk periode yang dimaksud telah diselesaikan meski mengalami keterlambatan.

Ia berharap proses hukum yang kini berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum terkait informasi yang beredar.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru