Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU BAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai terdakwa Latifa Tusa’dia terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026.

Tuntutan dibacakan JPU Wahyu Satrio yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern

Usai persidangan, Wahyu menegaskan tuntutan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa selama persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” kata Wahyu.

Saat ditanya apakah jaksa meyakini terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.

Baca Juga :  Turnamen Voli Antar WO Se-Sumbagsel Pecah di Bengkulu, Hadirkan Nuansa Baru Dunia Wedding Organizer

Perkara ini menjadi perhatian karena dalam sidang sebelumnya Latifa mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perjalanan ke luar kota hingga perawatan kecantikan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru