BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap benang merah yang menghubungkan perkara dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan uang Rp4 miliar yang diamankan dari penggeledahan rumah pejabat Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengembangan perkara itu berawal dari temuan penyidik saat mengusut kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya aliran penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi Prasetyo dikutip dari Antaranews.com
Menurut Budi, perusahaan-perusahaan swasta yang sebelumnya belum masuk dalam perkara itu diduga tidak hanya memberikan sesuatu kepada Fikri Thobari. Perusahaan yang sama juga diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi KPK mengenai alasan penyidikan berkembang ke Kota Bengkulu. Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan hubungan antara perkara suap proyek di Rejang Lebong dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan selama hampir sembilan jam. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidikan adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membawa lima koper dan beberapa kardus yang diduga berisi barang bukti.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Sebelum diterbangkan, koper dan kardus tersebut dibungkus menggunakan layanan wrapping dan selanjutnya dibawa ke ruang VVIP bandara dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi lain di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah Noprisman. KPK menyatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.









