BENGKULUBAROMETER – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu kini tinggal merumuskan hasil pembahasan sebelum menyerahkannya sebagai rekomendasi kepada fraksi-fraksi di DPRD.
Namun, menjelang pembahasan itu dituntaskan, Pansus memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua persoalan yang menjadi perhatian adalah penataan aset daerah dan utang pemerintah provinsi yang nilainya mencapai Rp682 miliar.
Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip., MM, mengatakan rangkaian pembahasan Raperda tersebut pada dasarnya telah selesai. Pansus selanjutnya akan menyusun dan merumuskan hasil pembahasan.
“Dari pembahasan yang kami lakukan, ada beberapa catatan terutama berkaitan dengan aset dan utang,” kata Edwar, Selasa, 11 Agustus 2026.
Persoalan aset menjadi salah satu perhatian Pansus karena dinilai belum seluruhnya tertata dengan baik. Menurut Edwar, masih terdapat aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum tercatat sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi. Sebab, persoalan pencatatan dan pengelolaan aset masih kerap menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tentu hal sedemikian harus segera ditindaklanjuti. Apalagi berkaitan dengan aset ini, masih kerap menjadi temuan dalam audit BPK RI. Jadi harus ditata dan dikelola secara baik,” ujar Edwar.
Pansus ingin pemerintah provinsi lebih serius melakukan inventarisasi, pencatatan, serta pengelolaan aset. Penataan tersebut diperlukan agar kekayaan daerah memiliki administrasi yang jelas sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aset, besarnya utang Pemerintah Provinsi Bengkulu turut menjadi sorotan. Edwar menyebut total utang Pemprov Bengkulu mencapai sekitar Rp682 miliar.
Utang tersebut berasal dari sejumlah kewajiban. Di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, serta kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada 2025 tetapi belum menerima pembayaran.
“Total utang tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota, utang tahun 2025 kepada pihak ketiga atau rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan tapi belum terbayarkan, dan lainnya,” kata Edwar.
Dari total kewajiban itu, utang DBH kepada kabupaten dan kota mencapai Rp364,58 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban selama dua tahun anggaran.
Pada Tahun Anggaran 2024, utang DBH tercatat sebesar Rp197,36 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 nilainya mencapai Rp167,22 miliar.
DBH tersebut bersumber dari penerimaan sejumlah jenis pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, serta pajak rokok.
Besarnya kewajiban tersebut menjadi salah satu hal yang akan dituangkan Pansus dalam hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Dalam rangkaian pembahasan, Pansus turut mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Menurut Edwar, kehadiran BPKP diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu bahan bagi Pansus dalam menyusun kesimpulan.
“Karena saat pembahasan tadi terkait keputusan Pansus, jadi pihak BPKP hanya memberikan jawaban-jawaban yang memang sesuai kewenangan mereka dan nanti pasti kita simpulkan,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Hasil pembahasan Pansus nantinya tidak langsung menjadi keputusan akhir DPRD. Edwar mengatakan hasil tersebut akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada masing-masing fraksi.
Fraksi-fraksi selanjutnya dapat menggunakan hasil pembahasan Pansus sebagai bahan dalam menentukan pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
“Supaya nantinya setiap fraksi dapat memberikan pandangan dari hasil rapat yang kita lakukan,” kata Edwar.
Dengan pembahasan yang tinggal memasuki tahap perumusan, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah provinsi. Terutama bagaimana Pemprov Bengkulu membenahi pencatatan aset sekaligus menyelesaikan kewajiban utang yang masih menjadi catatan dalam pengelolaan keuangan daerah.









