BENGKULUBAROMETER – Mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu turun langsung memeriksa tanah yang menjadi objek perkara dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Ia bahkan menyatakan siap menanggung biaya pemeriksaan lapangan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Bando saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan berkurangnya aset tanah Pemkab Kepahiang, Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono, SH.
Di hadapan majelis hakim, Bando mempersoalkan pembuktian mengenai kondisi dan luas tanah yang menjadi objek perkara. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya bertumpu pada dokumen, hasil pengukuran, dan keterangan para pihak.
Ia meminta hakim melihat langsung kondisi fisik tanah.
“Kita periksa lagi, tapi mereka tidak mau. Nanti bisa jadi tidak mau lagi. Jadi maksud saya, mohon majelis kita periksa ulang,” kata Bando dalam persidangan.
Bando mengaku sebelumnya telah meminta pengecekan ulang terhadap aset tersebut. Namun, menurut keterangannya di persidangan, permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Karena itu, Bando mendorong majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi cara untuk menguji apakah benar terdapat pengurangan aset sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.
Bando bahkan menawarkan diri menanggung biaya pemeriksaan tersebut.
“Kita periksa, biaya saya tanggung, biar clear. Karena pihak jaksa tidak mau,” ujarnya.
Di persidangan, Bando bersikukuh bahwa tanah yang menjadi objek perkara masih ada. Karena itu, ia menilai kondisi fisik tanah, batas-batas, serta luas sebenarnya perlu dibandingkan secara langsung dengan dokumen dan hasil pengukuran yang digunakan dalam proses hukum.
Pengecekan lapangan, menurut Bando, akan membuat persoalan lebih terang sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya perbedaan penafsiran mengenai luas dan batas aset.
Pernyataan itu menjadi penting karena perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan berkurangnya volume aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Bando ingin hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang dipersoalkan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan yang muncul di ruang persidangan.
Ia juga menyinggung dampak perkara tersebut terhadap dirinya dan keluarganya. Bando mengatakan proses hukum yang berjalan telah memengaruhi nama baiknya.
“Karena ini betul-betul memukul nama saya, nama keluarga saya. Apalagi rumah saya sudah digeledah, saya tidak terima. Karena ini barangnya ada, ininya ada,” kata Bando.
Penggeledahan rumah tersebut turut menjadi alasan Bando meminta perkara dibuktikan secara terang. Ia ingin keberadaan dan kondisi aset diperiksa langsung sehingga persoalan mengenai tanah itu dapat diuji berdasarkan keadaan di lapangan.
Permintaan pemeriksaan lapangan kini menjadi salah satu dinamika dalam persidangan perkara aset Pemkab Kepahiang.
Jika pemeriksaan setempat dilakukan, majelis hakim dapat melihat secara langsung lokasi, batas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi objek perkara. Namun, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan lapangan tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Persidangan sendiri masih berlangsung. Majelis hakim masih menggali keterangan para saksi untuk menguji rangkaian fakta mengenai pengukuran, batas, luas, serta dugaan berkurangnya aset tanah milik pemerintah daerah.
Di tengah proses itu, Bando menempatkan pemeriksaan fisik tanah sebagai salah satu poin penting dalam pembelaan atas keterangannya sebagai saksi.
Ia berulang kali meminta persoalan tersebut diuji langsung di lokasi.
“Biaya saya tanggung, biar clear,” tegas Bando.
Kini, perkara tersebut tidak hanya berkutat pada dokumen dan angka luas tanah. Pertanyaan penting yang hendak dijawab dalam persidangan adalah apakah kondisi fisik aset di lapangan sesuai dengan data yang menjadi dasar perkara









