BENGKULUNAROMETER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mendapat perhatian khusus dari KPU Republik Indonesia. Satuan kerja penyelenggara pemilu di tingkat kota tersebut masuk dalam 21 satuan kerja yang menjadi nominator untuk mengikuti penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI).
Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong terbentuknya lembaga pemerintahan yang bersih, transparan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk memperkuat kesiapan menghadapi penilaian tersebut, dua Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dan Iffa Rosita, menyambangi Kantor KPU Kota Bengkulu.
Kunjungan kerja itu sekaligus menjadi momentum bagi KPU RI untuk melihat secara langsung kesiapan jajaran KPU Kota Bengkulu dalam pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan, kedatangan mereka ke Bengkulu merupakan bentuk dukungan terhadap KPU Kota Bengkulu yang saat ini masuk dalam daftar satuan kerja yang akan menjalani penilaian Zona Integritas.
Menurut Iffa, KPU Kota Bengkulu termasuk dalam 21 satuan kerja atau nominator yang akan mengikuti penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Dalam rangka melakukan penguatan ke teman-teman KPU Kota Bengkulu, karena teman-teman KPU ini masuk 21 Satker atau nominator yang akan diberikan penilaian Zona Integritas oleh KemenPAN-RB,” ujar Iffa.
Masuknya KPU Kota Bengkulu sebagai salah satu nominator menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk menunjukkan komitmen dalam membangun lembaga penyelenggara pemilu yang bersih dan akuntabel.
KPU RI berharap proses yang telah dilakukan dapat membawa KPU Kota Bengkulu memperoleh predikat WBK.
“Dari penilaian itu, nanti mudah-mudahan mereka akan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegas Iffa.
Namun, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi dokumen atau persyaratan administrasi. Menurut Iffa, perubahan yang dilakukan harus memberikan hasil nyata, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, KPU Kota Bengkulu diminta terus memperkuat enam area perubahan yang menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas.
Enam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan pelayanan publik.
Seluruh area tersebut harus berjalan beriringan sehingga perubahan yang dilakukan tidak berhenti pada internal organisasi, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
“Penguatan enam area perubahan itu harus dikuatkan dan memiliki dampak dan hasil yang nyata, terutama buat publik,” kata Iffa.
Ia juga mengingatkan bahwa KPU memiliki tagline “KPU Melayani”. Semangat tersebut menurutnya harus diwujudkan dalam setiap pelayanan yang diberikan jajaran KPU kepada masyarakat.
“Karena KPU ini kan punya tagline ‘KPU Melayani’, jadi benar-benar mereka harus punya jiwa melayani publiknya,” ujarnya.
Pelayanan publik menjadi bagian penting karena KPU berhadapan langsung dengan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemilih, peserta pemilu hingga pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi kepemiluan.
Karena itu, kualitas pelayanan harus terus diperbaiki dengan tetap mengedepankan transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas.
Kunjungan Parsadaan Harahap dan Iffa Rosita tersebut diharapkan menjadi tambahan semangat bagi seluruh jajaran KPU Kota Bengkulu dalam mempersiapkan diri menghadapi penilaian Zona Integritas.
Lebih jauh, pembangunan Zona Integritas diharapkan tidak hanya diarahkan untuk mengejar sebuah predikat. Semangat utama yang ingin dibangun adalah menciptakan budaya kerja yang bersih, profesional dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat.
Jika seluruh proses tersebut berjalan konsisten dan menghasilkan perubahan nyata, KPU Kota Bengkulu diharapkan mampu meraih predikat WBK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.









