Akhir Pelarian Oknum Karyawan PTP, Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Investasi Bodong di Lampung

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Pelarian Nike Chahy Andarie alias Yeyen, oknum karyawan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong, akhirnya berakhir.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjemput langsung yang bersangkutan di Provinsi Lampung.

Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini Yeyen sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan investasi bodong yang tengah diselidiki.

Proses penjemputan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta tetap menghormati hak-hak yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Antrean Panjang di SPBU Bengkulu, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena saksi terlapor tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Baca Juga :  Musda III MD KAHMI Bengkulu Tengah Dibuka, Bupati Harap KAHMI Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Polda Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru