BENGKULUBAROMETER – Pelarian Nike Chahy Andarie alias Yeyen, oknum karyawan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong, akhirnya berakhir.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjemput langsung yang bersangkutan di Provinsi Lampung.
Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini Yeyen sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan investasi bodong yang tengah diselidiki.
Proses penjemputan dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta tetap menghormati hak-hak yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena saksi terlapor tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polda Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.









