Akses Keadilan Diperluas, Gubernur Bengkulu Resmikan Markas Hukum Bantu Rakyat

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Peresmian Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu menjadi momentum penting bagi perluasan akses keadilan di Bumi Merah Putih. Kantor yang sekaligus difungsikan sebagai Markas Hukum Bantu Rakyat itu diresmikan langsung oleh Helmi Hasan bersama Dedy Wahyudi, Sabtu 3 Januari 2026.

Berlokasi di Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, peresmian tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, jajaran pengurus KAI Bengkulu, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta Plt Dirut Bank Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa persoalan hukum kerap menjadi momok bagi masyarakat kecil. Bukan semata karena kasusnya rumit, tetapi lebih karena keterbatasan biaya dan minimnya pemahaman hukum. Kondisi inilah yang sering membuat warga memilih diam atau pasrah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Banyak masyarakat merasa takut dan tertekan ketika berurusan dengan hukum. Biaya pendampingan mahal, sementara pengetahuan hukum terbatas. Kehadiran Markas Hukum Bantu Rakyat ini menjadi jawaban atas keresahan itu,” ujar Helmi.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Segera Panggil Wakil Rektor III Unived Terkait Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Menurut Helmi, keadilan sejatinya harus dapat diakses oleh siapa pun, tanpa melihat latar belakang ekonomi. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh pendampingan hukum yang layak, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah.

Ia menilai inisiatif KAI menghadirkan layanan bantuan hukum merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Helmi, siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bengkulu serta aparat penegak hukum agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan berkeadilan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami mengapresiasi langkah KAI. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat Bengkulu yang menghadapi persoalan hukum sendirian tanpa pendampingan,” katanya.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan Markas Hukum Bantu Rakyat. Ia menilai, layanan bantuan hukum ini akan sangat membantu warga kota, terutama masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses advokat.

“Kota Bengkulu membutuhkan ruang-ruang keadilan seperti ini. Kami berharap kantor ini menjadi tempat masyarakat mencari solusi, bukan sekadar mengadu,” ujar Dedy.

Baca Juga :  DPRD Bengkulu Siapkan Langkah Cepat, Aspirasi Warga Enggano Jadi Prioritas

Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Benni Hidayat menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa KAI berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

“KAI hadir untuk semua. Kami siap membantu masyarakat Bengkulu mendapatkan keadilan, apa pun latar belakangnya,” kata Benni.

Wakil Presiden KAI Pusat Ilham Fatahillah berharap kantor DPD KAI Bengkulu dapat menjadi motor penggerak advokasi hukum di daerah. Ia mendorong para advokat di Bengkulu aktif turun ke masyarakat dan tidak membatasi diri pada perkara berbayar.

Rangkaian peresmian juga diisi dengan penyerahan santunan kepada puluhan anak yatim. Aksi sosial ini menjadi penegasan bahwa kehadiran KAI tidak hanya berorientasi pada profesi, tetapi juga kepedulian sosial.

Ke depan, Markas Hukum Bantu Rakyat diharapkan menjadi rujukan masyarakat Bengkulu dalam mencari pendampingan hukum yang adil, manusiawi, dan terjangkau.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru