BENGKULUBAROMETER – Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus perbatasan. Pemusnahan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026), sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Polda Kalbar, hingga instansi terkait lainnya. Aparat gabungan menegaskan bahwa penyelundupan pangan ilegal menjadi perhatian serius karena berdampak pada ekonomi negara dan kesehatan masyarakat.
Kasus ini bermula saat Satgas Gakkum Lundup menerima informasi terkait adanya peredaran bawang impor ilegal yang masuk dari Malaysia tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan ribuan kilogram bawang di dua gudang penyimpanan.
Barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan resmi lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal itu diduga sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Dalam sepekan, pelaku disebut mampu memasukkan sekitar delapan ton bawang ilegal ke wilayah Indonesia.
Nilai perputaran bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Angka itu menunjukkan bahwa praktik penyelundupan pangan masih menjadi ancaman serius bagi tata niaga nasional.
Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya mengatakan Polri akan terus menindak tegas pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Derry.
Ia menegaskan, pengawasan di jalur perbatasan akan diperketat guna mencegah masuknya barang impor ilegal dari negara tetangga.
Selain merugikan negara dari sisi pajak dan perdagangan, bawang ilegal tersebut juga dianggap berbahaya karena tidak melalui pemeriksaan karantina dan standar kesehatan resmi.









