Desa Protes, Data Bansos Kacau: Destita Desak Perbaikan Sistem Nasional

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persoalan data bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI bersama Kementerian Sosial RI, Rabu (15/4/2026). Ketidaksesuaian data penerima bansos dengan kondisi nyata di lapangan memicu gelombang keluhan dari daerah, bahkan menimbulkan protes di tingkat desa.

Dalam rapat yang dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos/PJS) Kemensos RI, Agus Zainal Arifin, pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, terutama terkait integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bansos dan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, mengungkapkan bahwa banyak kepala desa mengeluhkan ketidaksinkronan data antara usulan dari desa dengan data yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai menjadi akar persoalan yang terus berulang.

“Keluhan ini terus datang dari daerah. Data yang diajukan desa sering tidak sama dengan yang ditetapkan, sehingga memicu protes masyarakat,” ujar Destita.

Baca Juga :  KPU RI Perkuat SDM Penyelenggara Pemilu Bengkulu Lewat Sistem Pembelajaran Digital

Menurutnya, persoalan ini menunjukkan masih lemahnya sistem integrasi data sosial ekonomi nasional. Padahal, pemerintah desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakat di wilayahnya.

Ia menegaskan, jika data tidak akurat, maka bantuan sosial berpotensi salah sasaran. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap program pemerintah.

Selain masalah akurasi data, Destita juga menyoroti lambatnya proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Di lapangan, banyak warga yang datang berobat hanya bermodalkan KTP, namun tidak bisa langsung dilayani karena status kepesertaan tidak aktif.

“Ketika status tidak aktif, masyarakat harus melalui proses panjang untuk reaktivasi. Ini menjadi kendala serius, apalagi bagi warga yang butuh layanan kesehatan cepat,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai memperlihatkan adanya celah dalam sistem pelayanan yang seharusnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga :  Ketua KPU Bengkulu Silaturahmi ke Media Bengkulubarometer, Tekankan Peran Media Jaga Integritas

Meski demikian, Destita tetap mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang telah menghadirkan berbagai layanan digital, seperti call center, WhatsApp pengaduan, hingga aplikasi cek bansos. Namun, ia menilai pemanfaatan layanan tersebut belum optimal karena minimnya sosialisasi.

“Layanan sudah ada, tapi belum banyak diketahui masyarakat. Sosialisasi harus diperkuat, terutama melalui media sosial agar masyarakat bisa aktif mengecek dan mengajukan sanggahan data,” katanya.

RDP ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem data bansos. Integrasi data yang akurat, transparan, dan berbasis kondisi lapangan dinilai menjadi kunci agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.

Jika tidak segera diperbaiki, persoalan klasik seperti salah sasaran dan keterlambatan layanan dipastikan akan terus berulang, dan pada akhirnya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Pemkot Bengkulu Tak Perpanjang Kontrak 6 PPPK Paruh Waktu
MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Bebas dari Dakwaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Rabu, 4 November 2026 - 17:43 WIB

Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare

Rabu, 4 November 2026 - 16:35 WIB

Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu

Berita Terbaru