Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Usut Aktor Lain di Balik Korupsi DPRD Kaur

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Vonis penjara terhadap empat terdakwa korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Kaur belum menutup lembaran panjang perkara ini.

Keempat terdakwa adalah Arsal Adelin (mantan Sekretaris DPRD Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), dan Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair kurungan dua bulan apabila denda tidak dibayar.

Arsal Adelin dan Roni Oksuntri masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.714.325. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Upgrading Guru Besar-Besaran, Semua Guru Wajib Naik Kelas

Sementara itu, Halim Zaend dibebankan uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp1.247.158.605, dengan ketentuan pidana pengganti yang sama. Adapun Aprianto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.208.714.325.

Kuasa hukum terdakwa justru mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Penasihat hukum para terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun, ia menilai perkara ini belum sepenuhnya tuntas karena masih ada aktor lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami berharap Kejaksaan Negeri Kaur dapat mengusut pihak lain yang menikmati uang tersebut tetapi belum dijadikan tersangka,” ujar Sopian kepada wartawan.

Baca Juga :  Mega Korupsi Tambang: Mantan Kadis Pertambangan BU Era 2007 Resmi Ditahan Kejati

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Kaur menemukan adanya penyimpangan dalam laporan perjalanan dinas DPRD. Fakta persidangan mengungkap bahwa perjalanan dinas tersebut hanya ada di atas kertas, sementara anggarannya telah dicairkan dan dibagi-bagikan.

Putusan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih komprehensif. Publik Bengkulu kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani membongkar jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya
Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat
Edwar Samsi: Pilkada Lewat DPRD Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Bengkulu Menolak Keras
Rumah Mantan Kadis Tambang BU Digeledah, Kejati Bengkulu Kejar TSK Baru
DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional
Menembus Jarak Ribuan Kilometer, HPMPI Antar 100 Solar Cell untuk Korban Banjir Aceh
PLTA Musi Digerebek! Kejati Bengkulu Geledah 3 Kota, Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLN
Selama 17 Tahun Diduga Ilegal, Ratusan Warga  5 Kecamatan Desak Hentikan Aktivitas PT RAA
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:36 WIB

Edwar Samsi: Pilkada Lewat DPRD Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Bengkulu Menolak Keras

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:06 WIB

Rumah Mantan Kadis Tambang BU Digeledah, Kejati Bengkulu Kejar TSK Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:18 WIB

DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional

Berita Terbaru

Bank Raya Indonesia mendorong inklusi keuangan digital melalui Program Pesta Raya dan Raya Poin Flash Sale. Nasabah bisa tukar poin dengan hadiah menarik hingga mobil listrik.

Berita Terkini

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Jan 2026 - 20:21 WIB