BENGKULUBAROMETER – Vonis penjara terhadap empat terdakwa korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Kaur belum menutup lembaran panjang perkara ini.
Keempat terdakwa adalah Arsal Adelin (mantan Sekretaris DPRD Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), dan Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair kurungan dua bulan apabila denda tidak dibayar.
Arsal Adelin dan Roni Oksuntri masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.714.325. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Sementara itu, Halim Zaend dibebankan uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp1.247.158.605, dengan ketentuan pidana pengganti yang sama. Adapun Aprianto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.208.714.325.
Kuasa hukum terdakwa justru mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi.
Penasihat hukum para terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun, ia menilai perkara ini belum sepenuhnya tuntas karena masih ada aktor lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami berharap Kejaksaan Negeri Kaur dapat mengusut pihak lain yang menikmati uang tersebut tetapi belum dijadikan tersangka,” ujar Sopian kepada wartawan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Kaur menemukan adanya penyimpangan dalam laporan perjalanan dinas DPRD. Fakta persidangan mengungkap bahwa perjalanan dinas tersebut hanya ada di atas kertas, sementara anggarannya telah dicairkan dan dibagi-bagikan.
Putusan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih komprehensif. Publik Bengkulu kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani membongkar jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









