Kabur Ke Jawa Barat Pemilik Showroom Mobil Gelapkan Rp5 Miliar, Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu akhirnya terbongkar. Tersangka berinisial TC (44) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat sejak Maret 2026.

Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Bengkulu. TC diamankan dan te;ah diamankan di Mako Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana melalui Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun.

“Sejak tiga tahun terakhir tersangka menjalankan aksinya, dengan total uang yang digelapkan mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar Novi Ari.

Dalam menjalankan aksinya, TC diduga mengelabui sejumlah korban dengan modus transaksi kendaraan yang melibatkan pihak leasing. Korban percaya karena transaksi dilakukan melalui showroom milik tersangka yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Warga Timur Indah Bentang Spanduk, Tolak Penimbunan Limbah PLTU di Tengah Permukiman

Namun, dalam praktiknya, uang dari para korban tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Polisi mencatat, hingga saat ini sudah ada setidaknya tiga laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus ini. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.

“Di unit Harda Bangtah, ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang dan bermain judi online.

Baca Juga :  Gugatan Warga Rontok, Hakim Tegaskan Lahan PT Sandabi Sah

“Uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk membayar utang, operasional, dan juga judi online,” tegas Novi Ari.

Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga dan melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dari situlah, penyelidikan dilakukan hingga mengarah pada keberadaan tersangka di luar daerah.

Saat ini, TC masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru