Kejati Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp1,17 Miliar, Terus Kejar Pemulihan Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari salah satu tersangka.

Uang tersebut diserahkan oleh Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini mengatakan, pengembalian dana itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi.

Dengan tambahan pengembalian tersebut, total kerugian negara yang telah dititipkan kepada Kejati Bengkulu hingga saat ini mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Hendra, Kamis (5/3/2026).

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak yang turut terseret dalam perkara ini. Pengembalian pertama berasal dari Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, sebesar Rp424,82 juta.

Baca Juga :  Apa Kabar Proyek Rumdis Ketua DPRD Bengkulu Tanpa Kontrak? Ini Kata Sekwan

Selain itu, ada pula pengembalian dana dari Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526,31 juta. Pengembalian terbesar berasal dari Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, yang menitipkan dana sebesar Rp4 miliar.

Jika dijumlahkan, seluruh pengembalian tersebut mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Para tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana. Namun tentu menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam proses penuntutan nantinya,” tegasnya.

Menurut Hendra, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku. Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga berkewajiban memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Ia menilai keberhasilan penanganan kasus korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Pajak Rokok Tembus Rp170 Miliar per Tahun

“Penanganan perkara korupsi bukan sekadar membuat orang menjalani pidana. Tetapi bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan. Jika kerugian negara belum kembali, maka penanganan perkara belum sepenuhnya berhasil,” jelasnya.

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) atau PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, kegiatan penggantian sistem tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp14,67 miliar. Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara tambahan dari pihak-pihak lain yang terlibat.

Langkah pemulihan kerugian negara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan keuangan negara yang sempat dirugikan akibat praktik korupsi dalam proyek strategis kelistrikan tersebut.

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru