BENGKULUBAROMETER – Personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan pasangan suami istri berinisial APB, 37 tahun, dan VM, 29 tahun, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Bengkulu, Senin, 17 Agustus 2026.
Penangkapan keduanya sempat diwarnai pengejaran. Polisi menyebut APB dan VM berusaha melarikan diri menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BD 1038 CN ketika petugas melakukan upaya penangkapan di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.
Petugas kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan keduanya di Jalan Pangeran Natadirja KM 8, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Setelah keduanya diamankan, polisi memeriksa badan dan kendaraan yang mereka gunakan. Dari pemeriksaan dan pendalaman awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai tempat lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Informasi itu membawa polisi menuju sebuah rumah kos di Jalan Kuala Lempuing, Gang Puskesmas SMA 1, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menggeledah kamar kos nomor 1 dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kos.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang yang ditemukan 62 paket, terdiri atas 43 paket yang diduga ganja dan 19 paket yang diduga sabu. Berat kotor barang yang diduga sabu tercatat mencapai 4,46 gram.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi menyita satu unit mobil Sigra, STNK kendaraan, dua telepon genggam, satu tas, serta satu kunci kamar kos. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Proses penggeledahan sempat menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga terlihat mendatangi lokasi ketika petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar kos.
Pemilik kos turut berada di lokasi dan menyaksikan proses penggeledahan. Ia mengatakan dua orang yang diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri.
“Yang diamankan itu dua orang, laki-laki dan perempuan, suami dan istri,” kata pemilik kos.

Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto didampingi Kasubdit 3 Ditrnarkba Kompol Eka Chandra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.
“Polda Bengkulu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bengkulu,” kata Imam.
Menurut Imam, kepolisian juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Imam juga meminta masyarakat berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkoba.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” kata dia.
APB dan VM kini diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi, melakukan pengujian dan penimbangan barang bukti, serta mendalami asal-usul barang yang ditemukan.
Pengembangan penyidikan menjadi penting untuk mengetahui dari mana puluhan paket yang diduga narkotika itu berasal, kepada siapa barang tersebut akan diedarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Kepastian mengenai jenis, berat bersih barang bukti, peran masing-masing terduga pelaku, serta pasal yang akan diterapkan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut dari penyidik.
Frasa Kunci Utama: Pasutri Diamankan Polda Bengkulu dalam Kasus Narkotika
Tag: Polda Bengkulu, Narkoba Bengkulu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Sabu, Ganja, Pasangan Suami Istri, APB, VM, Kota Bengkulu, Lempuing, Pengungkapan Narkotika
Meta Deskripsi: Polda Bengkulu mengamankan pasangan suami istri berinisial APB dan VM setelah pengejaran di Kota Bengkulu. Polisi menemukan 43 paket diduga ganja dan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sabu 4,46 gram.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









