BENGKULUBAROMETER – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali jadi sorotan. Setelah sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi dana PDAM, kini Kejari Tanjabbar berhasil memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus tersebut, Kejari berhasil mengamankan dana sebesar Rp17,9 miliar lebih. Uang itu merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp126 miliar berdasarkan hasil audit.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyampaikan bahwa dana tersebut berasal dari setoran uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada.
Sony diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Uang ini dititipkan di Bank Syariah Indonesia oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Anton Rahmanto, Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Anton didampingi jajaran pejabat Kejari, mulai dari Kepala Seksi Pidana Khusus, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pidana Umum. Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Meski telah berhasil mengamankan Rp17,9 miliar, Kejari Tanjabbar belum berhenti. Pihaknya memastikan akan terus melakukan upaya hukum untuk menagih sisa kerugian negara yang masih cukup besar.
“Ini akan terus kami lakukan. Dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp100 miliar, kami akan upayakan pemulihan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Selain pengembalian uang tunai, Kejari juga telah menyita sejumlah aset milik perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Aset tersebut berupa lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Batang Asam.
Total lahan yang disita mencapai 1.199,87 hektare yang merupakan lokasi utama dugaan tindak pidana korupsi oleh PT PSJ. Tidak hanya itu, Kejari juga menyita lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare yang masih berada di kawasan yang sama.
“Seluruh aset tersebut sudah kami sita, termasuk kebun sawitnya. Bahkan, kami juga sudah memasang papan pemberitahuan di lokasi sebagai tanda penyitaan,” jelas Anton.
Kasus ini menjadi salah satu contoh serius praktik penyalahgunaan kawasan hutan tanpa izin yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keberhasilan Kejari Tanjabbar dalam mengamankan sebagian kerugian negara ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan. Upaya pemulihan aset negara juga menjadi fokus utama, tidak hanya sekadar menghukum pelaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya berhenti pada proses vonis, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa kembali ke kas negara.
Ke depan, Kejari Tanjabbar berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan, termasuk melalui penyitaan dan pelelangan aset yang telah diamankan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









