Bank Bengkulu Bayar Kompensasi Lebih Awal, PHI Tegaskan Sengketa Selesai

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPAIKAN: PH Bank Bengkulu Ana Tasia Pase, menyatakan Bank Bengkulu terbukti telah membayar kompensasi karyawan lebih awal. PHI menolak gugatan eks karyawan dan menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.

SAMPAIKAN: PH Bank Bengkulu Ana Tasia Pase, menyatakan Bank Bengkulu terbukti telah membayar kompensasi karyawan lebih awal. PHI menolak gugatan eks karyawan dan menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.

BENGKULUBAROMETER – Komitmen Bank Bengkulu terhadap hak karyawan kembali ditegaskan. Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), gugatan sekitar 80 mantan karyawan dinyatakan ditolak, sekaligus memastikan perusahaan telah menjalankan kewajibannya.

Dalam perkara Nomor 9, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara perusahaan dan para penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, hakim juga memerintahkan pembayaran kompensasi sesuai ketentuan.

Namun menariknya, pihak Bank Bengkulu telah lebih dulu menunaikan kewajiban tersebut sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Mukomuko, Dua Orang Jadi Tersangka

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mantan karyawan.

“Kompensasi sudah dibayarkan sebelumnya. Ini adalah bentuk komitmen klien kami untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah proaktif ini dinilai sebagai wujud kepedulian perusahaan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan kerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tanggung jawab.

Baca Juga :  Tiba di Bumi Merah Putih, Kajati Saiful Bahri Siregar Tegaskan Semua Perkara Harus Tuntas

Putusan PHI ini juga menjadi penegasan bahwa proses yang dijalankan Bank Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak hanya aspek legal yang terpenuhi, tetapi juga kewajiban moral perusahaan kepada karyawan.

Sengketa yang sempat mencuat tersebut kini resmi berakhir di tingkat pengadilan. Bank Bengkulu pun dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak karyawan.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB