Bank Bengkulu Bayar Kompensasi Lebih Awal, PHI Tegaskan Sengketa Selesai

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPAIKAN: PH Bank Bengkulu Ana Tasia Pase, menyatakan Bank Bengkulu terbukti telah membayar kompensasi karyawan lebih awal. PHI menolak gugatan eks karyawan dan menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.

SAMPAIKAN: PH Bank Bengkulu Ana Tasia Pase, menyatakan Bank Bengkulu terbukti telah membayar kompensasi karyawan lebih awal. PHI menolak gugatan eks karyawan dan menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.

BENGKULUBAROMETER – Komitmen Bank Bengkulu terhadap hak karyawan kembali ditegaskan. Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), gugatan sekitar 80 mantan karyawan dinyatakan ditolak, sekaligus memastikan perusahaan telah menjalankan kewajibannya.

Dalam perkara Nomor 9, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara perusahaan dan para penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, hakim juga memerintahkan pembayaran kompensasi sesuai ketentuan.

Namun menariknya, pihak Bank Bengkulu telah lebih dulu menunaikan kewajiban tersebut sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  Satpol PP Amankan Belasan Remaja Putri di Pantai Panjang

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mantan karyawan.

“Kompensasi sudah dibayarkan sebelumnya. Ini adalah bentuk komitmen klien kami untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah proaktif ini dinilai sebagai wujud kepedulian perusahaan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan kerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tanggung jawab.

Baca Juga :  Dandim Rejang Lebong Gerak Cepat Tangani Banjir Lebong, 20 Personel TNI Diterjunkan Bantu Warga

Putusan PHI ini juga menjadi penegasan bahwa proses yang dijalankan Bank Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak hanya aspek legal yang terpenuhi, tetapi juga kewajiban moral perusahaan kepada karyawan.

Sengketa yang sempat mencuat tersebut kini resmi berakhir di tingkat pengadilan. Bank Bengkulu pun dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak karyawan.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru