Bank Bengkulu Bayar Kompensasi Lebih Awal, PHI Tegaskan Sengketa Selesai

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPAIKAN: PH Bank Bengkulu Ana Tasia Pase, menyatakan Bank Bengkulu terbukti telah membayar kompensasi karyawan lebih awal. PHI menolak gugatan eks karyawan dan menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.

SAMPAIKAN: PH Bank Bengkulu Ana Tasia Pase, menyatakan Bank Bengkulu terbukti telah membayar kompensasi karyawan lebih awal. PHI menolak gugatan eks karyawan dan menegaskan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.

BENGKULUBAROMETER – Komitmen Bank Bengkulu terhadap hak karyawan kembali ditegaskan. Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), gugatan sekitar 80 mantan karyawan dinyatakan ditolak, sekaligus memastikan perusahaan telah menjalankan kewajibannya.

Dalam perkara Nomor 9, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara perusahaan dan para penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, hakim juga memerintahkan pembayaran kompensasi sesuai ketentuan.

Namun menariknya, pihak Bank Bengkulu telah lebih dulu menunaikan kewajiban tersebut sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  Timbun BBM Nelayan Kampung Melayu, Polda Bengkulu Sita 4.000 Liter Bio Solar Subsidi

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mantan karyawan.

“Kompensasi sudah dibayarkan sebelumnya. Ini adalah bentuk komitmen klien kami untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah proaktif ini dinilai sebagai wujud kepedulian perusahaan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan kerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tanggung jawab.

Baca Juga :  PT Bio Jadi Tuan Rumah Gerakan Tanam 49.280 Bibit Pohon, Bengkulu Perkuat Identitas Daerah Konservasi

Putusan PHI ini juga menjadi penegasan bahwa proses yang dijalankan Bank Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak hanya aspek legal yang terpenuhi, tetapi juga kewajiban moral perusahaan kepada karyawan.

Sengketa yang sempat mencuat tersebut kini resmi berakhir di tingkat pengadilan. Bank Bengkulu pun dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak karyawan.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru