Kejati Bengkulu Diminta Jerat Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deski Bewantara, SH, MH, kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu (foto: Ardiyantobengkulubarometer.com/)

Deski Bewantara, SH, MH, kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu (foto: Ardiyantobengkulubarometer.com/)

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu didesak untuk tidak hanya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, tetapi juga menjerat unsur pimpinan DPRD dan Ketua Komisi yang dinilai turut terlibat.

Desakan ini disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, usai mendampingi pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Bengkulu, Selasa (4/11/25).

“Kalau saya mendengar dari klien kami, Ketua Komisi waktu itu Dempo Xler sendiri sudah tidak lagi di Bengkulu. Jadi mohon kepada Kajati Bengkulu agar segera ditangkap supaya mempertanggungjawabkan permasalahan ini karena terlibat. Tidak mungkin tidak terlibat, termasuk anggota dewan, Ketua Dewan, Waka I, Waka II, dan Waka III. Jadi jangan klien saya saja,” tegas Deski.

Baca Juga :  Ombudsman Bengkulu Buka Jalur Pengaduan Selama SPMB 2026

Menurut Deski, kasus perjalanan dinas ini melibatkan lebih dari sekadar pejabat sekretariat. Ia menilai, baik anggota maupun pimpinan dewan memiliki tanggung jawab yang sama. “Yang bertanggung jawab itu selain klien saya selaku Sekwan, juga ada Ketua, Waka I, Waka II, serta Ketua Komisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Keluhan Masyarakat Soal MBG, Gerindra Seluma Minta Kepala BGN Baru Lakukan Evaluasi Total

Diketahui, tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas tahun 2024 pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa 4 November 2025.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Erlangga (mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu), Dahyar (Bendahara), Rizan Putra Jaya (PPTK), Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi (Pembantu Bendahara), Lia Fita Sari (Pengelola Keuangan dan Staf PPTK), serta Rozi Mirza (PPTK Perjalanan Dinas).

Berita Terkait

Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern
Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa
Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut
KKT Bengkulu Gelar Ambik Tanah Lebih Dulu, Pembukaan Festival Tabut Menyusul Sehari Kemudian.
Jejak Sang Pengayom, Kisah Irjen Pol Mardiyono yang Meninggalkan Kenangan di Tengah Masyarakat Bengkulu
150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum
Ini Asal Sekolah Enam Pelajar Bengkulu, Ikut Seleksi Paskibraka Nasional
PHRI Bengkulu Bangkit, Musda VI Jadi Momentum Perkuat Industri Hotel dan Restoran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Lebong Hibahkan 6,19 Hektare Lahan, BRMP Bengkulu Bangun Kebun Percobaan Pertanian Modern

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:32 WIB

KKT Bengkulu Gelar Ambik Tanah Lebih Dulu, Pembukaan Festival Tabut Menyusul Sehari Kemudian.

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

150 Ormas dan LSM Aktif di Bengkulu, Kesbangpol Dorong Tetap Kritis namun Taat Hukum

Berita Terbaru