Kejati Bengkulu Periksa 20 Saksi, Tsk Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang PT RSM Menguat

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Kejati Bengkulu telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara dan dua pejabat lainnya. Penyidikan masih terus berkembang.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Kejati Bengkulu telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT RSM yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara dan dua pejabat lainnya. Penyidikan masih terus berkembang.

BENGKULUBAROMETER – Penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu terus bergerak. Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.

“Untuk saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” ujar Denny.

Baca Juga :  BBM Naik, ASN Pemprov “Dipaksa” Turun Kelas: Dari Mobil Dinas ke Motor hingga Sepeda

Menurut Denny, jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Penyidik masih menelusuri alur administrasi, proses penerbitan izin, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan perizinan tambang.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa perkara ini masih terus berkembang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak,” kata Pola.

Kasus ini mencuat karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang PT RSM. Izin usaha pertambangan diketahui memiliki masa berlaku tertentu, umumnya sekitar 10 tahun. Penyidik kini juga menelusuri apakah terdapat proses perpanjangan izin setelah masa berlaku awal habis.

Baca Juga :  Kado Ulang Tahun Gubernur Helmi Hasan: Rp 44 Miliar Untuk Infrastruktur Kaur di APBD 2026

Jika benar terjadi perpanjangan izin, penyidik akan mengkaji siapa pihak yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut, terlebih setelah wilayah Bengkulu mengalami pemekaran antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

“Izin itu ada masa berlakunya sekitar 10 tahun. Nanti akan kami dalami lagi apakah ada keterlibatan pejabat berikutnya dalam proses pembaruan izin,” ujar Pola.

Hingga kini, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kejati Bengkulu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam waktu dekat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB