BENGKULUBAROMETER – Penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM di Bengkulu terus bergerak. Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.
Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT RSM Soni Adnan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik, serta mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti.
“Untuk saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” ujar Denny.
Menurut Denny, jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa perkara ini tidak sederhana. Penyidik masih menelusuri alur administrasi, proses penerbitan izin, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan perizinan tambang.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa perkara ini masih terus berkembang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak,” kata Pola.
Kasus ini mencuat karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang PT RSM. Izin usaha pertambangan diketahui memiliki masa berlaku tertentu, umumnya sekitar 10 tahun. Penyidik kini juga menelusuri apakah terdapat proses perpanjangan izin setelah masa berlaku awal habis.
Jika benar terjadi perpanjangan izin, penyidik akan mengkaji siapa pihak yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut, terlebih setelah wilayah Bengkulu mengalami pemekaran antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
“Izin itu ada masa berlakunya sekitar 10 tahun. Nanti akan kami dalami lagi apakah ada keterlibatan pejabat berikutnya dalam proses pembaruan izin,” ujar Pola.
Hingga kini, penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kejati Bengkulu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam waktu dekat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









