BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan membenahi tujuh area yang menjadi perhatian dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2026.
Pembahasan dokumen MCSP tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (10/8/2026). Rapat menjadi bagian dari upaya Pemprov Bengkulu memastikan seluruh indikator pencegahan korupsi dapat dipenuhi dan dibuktikan melalui dokumen pendukung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hewan Antoni, mengatakan MCSP KPK menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi.
“MCSP KPK ini merupakan salah satu indikator upaya kita untuk mencegah korupsi. Ada tujuh area yang menjadi konsen kita untuk memperbaiki, menghindari, dan mencegah korupsi,” ujar Hewan.
Tujuh area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang milik daerah, yang dinilai memiliki potensi kerawanan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Mulai dari perencanaan penganggaran, kemudian dari area pelayanan publik,area manajemen ASN, kemudian pengadaan barang dan jasa, kemudian di situ ada pengolahan barang milik daerah,” jelasnya.
Menurut Hewan, pembenahan tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi juga harus dibuktikan dengan pemenuhan indikator dan dokumen yang dipersyaratkan.
“Area-area ini harus menjadi prioritas kita untuk mencegah dan memperbaiki melalui penyiapan indikator serta dokumen yang diminta,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemenuhan indikator MCSP bukan sekadar kelengkapan administrasi. Pasalnya, KPK melakukan penilaian setiap tahun terhadap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melihat sejauh mana upaya pencegahan korupsi dijalankan.
Sehingga, seluruh perangkat daerah diminta serius melakukan pembenahan pada area yang menjadi perhatian tersebut. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan capaian penilaian MCSP, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini dinilai oleh KPK setiap tahun terhadap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terkait upaya kita dalam mencegah korupsi,” pungkas Hewan.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









