BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di Bengkulu. Melalui rapat rekonsiliasi dan pemutakhiran data tahun anggaran 2026, pemerintah mulai mematangkan langkah agar semakin banyak pekerja informal mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini dinilai penting karena masih banyak masyarakat Bengkulu yang bekerja di sektor informal namun belum memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran awal sebesar Rp2 miliar melalui APBD murni 2026.
“Anggaran awal yang kita siapkan sebesar Rp2 miliar. Ini menjadi langkah awal agar pekerja rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” kata Khairil Anwar, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, program ini bukan hanya sekadar bantuan pemerintah, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan ketenagakerjaan.
Khairil menegaskan, pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja nantinya tidak lagi harus memikirkan biaya pengobatan maupun risiko kehilangan penghasilan karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin seluruh pekerja rentan di Bengkulu benar-benar terproteksi. Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak lagi khawatir karena sudah ada jaminan sosial,” ujarnya.
Dengan anggaran awal Rp2 miliar, Pemprov Bengkulu memperkirakan sekitar 30 ribu pekerja rentan dapat langsung masuk dalam program perlindungan.
Namun angka itu diprediksi masih bisa bertambah cukup besar jika dukungan pendanaan dari berbagai sektor ikut masuk, termasuk dana bagi hasil (DBH) sawit dan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau ditambah DBH sawit sekitar Rp4 miliar dan dukungan dari daerah, cakupan perlindungan bisa meningkat hingga 70 ribu bahkan mendekati 100 ribu pekerja,” jelas Khairil.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serius melakukan validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.
“Pendataan harus benar-benar valid. Jangan sampai program ini salah sasaran karena menyangkut perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kelompok pekerja menjadi prioritas perlindungan. Mulai dari kader Posyandu, anggota Linmas, sopir ambulans, Tagana hingga pekerja informal lainnya.
Selain itu, pekerja seperti guru tidak tetap (GTT), buruh harian lepas, pengemudi ojek online, nelayan hingga buruh tani juga masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan kerja sama dengan Pemprov Bengkulu terus diperkuat agar cakupan perlindungan pekerja di Bengkulu semakin luas.
Menurut Ferama, hingga Desember 2025 sudah sekitar 71 ribu pekerja rentan di Bengkulu yang mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemerintah provinsi.
“Ini capaian yang cukup baik dan akan terus kita tingkatkan di tahun 2026,” ujar Ferama.
Ia mengungkapkan, angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bengkulu saat ini baru berada di angka 26,77 persen atau sekitar 263 ribu pekerja yang sudah terlindungi.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah menargetkan peningkatan signifikan hingga mencapai 46 persen pada akhir tahun 2026.
“Tantangan kita masih besar karena masih ada sekitar 200 ribu pekerja lagi yang belum terlindungi, baik sektor formal, informal maupun jasa konstruksi,” jelasnya.
Ferama juga menyebut beberapa daerah di Bengkulu mulai aktif memberikan perlindungan kepada nelayan melalui pola pembiayaan bersama antara pemerintah daerah dan Pemprov Bengkulu.
“Daerah seperti Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Selatan dan Mukomuko sudah mulai mengambil peran untuk melindungi nelayan. Pemprov hadir melalui pola sharing agar perlindungan bisa lebih luas,” tutupnya.
Program ini diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja di Bengkulu, terutama kelompok rentan yang selama ini belum memiliki kepastian perlindungan kerja.









